Anda berada di : www.ombudsman.go.id Beranda
1. Yang harus diingat
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Hal-hal penting yang harus diketahui adalah :
Ombudsman Republik Indonesia bukan merupakan wakil atau kuasa pelapor dalam menindaklanjuti laporan.
Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat memberikan bantuan hukum dimuka alat penegak hukum atau lembaga peradilan.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga pengawasan tetapi bukan ..
2. Apakah Ombudsman hanya menerima laporan dari masyarakat?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Pasal 7 huruf d disebutkan bahwa selain menerima laporan dari masyarakat, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Last update on 12/12/2008 by Administrator.
3. Bagaimana menyampaikan laporan masyarakat yang jauh dari Jakarta?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Pengaduan anda dapat disampaikan kepada kantor-kantor perwakilan Ombudsman yang terdekat dengan wilayah anda. Laporan anda akan ditindaklanjuti oleh kantor-kantor perwakilan kami apabila tercakup dalam wilayah kewenangan kantor perwakilan. Anda dapat menemukan alamat kantor perwakilan Ombudsman pada bagian Kontak dalam website Ombudsman.
Sejak ..
4. Apakah Ombudsman dapat merahasiakan identitas Pelapor?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Dalam keadaan tertentu, berdasarkan pertimbangan Ombudsman, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Namun Ombudsman tetap membutuhkan identitas yang jelas dari pelapor agar dapat menghubungi pelapor berkenaan dengan laporan jika sewaktu-waktu diperlukan.
Last update on 12/12/2008 by Aji Indrarto.
5. Hal-hal apa saja yang membuat laporan masyarakat tidak dapat diterima?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Ombudsman dapat menolak laporan dari masyarakat apabila:
Pelapor tidak mencantumkan identitas, alamat, atau nomor kontak yang jelas dan sebenarnya;
Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tertulis kepada pihak yang dilaporkan;
Substansi laporan sedang dan telah menjadi obyek pemeriksaan pengadilan;
Laporan sedang dalam proses ..
6. Apa saja persyaratan untuk bisa menyampaikan laporan kepada Ombudsman?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Syarat penerimaan laporan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah sebagai berikut:
Memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor;
Memuat uraian peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara rinci (tidak harus menggunakan bahasa hukum);
Sudah menyampaikan laporan ..
7. Berapa biaya/imbalan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin melapor?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Dalam melakukan tugasnya Ombudsman tidak memungut biaya dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. Ombudsman akan sangat berterima kasih apabila pelapor dapat memberitahukan secara tertulis kepada Ombudsman tentang perkembangan akhir atas laporan yang telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dikeluhkan.
Last update on 12/12/2008 by ..
8. Bagaimana cara menyampaikan laporan ke Ombudsman Nasional ?
Jumat,13 November 2009 | F.A.Q
Pelapor dapat datang langsung ke Ombudsman Nasional yang beralamat di Jl. Adityawarman No. 43 Kebayoran Jakarta Selatan Telp. (021) 7258574-77 atau kantor-kantor perwakilan terdekat, pada jam kantor (Senin s.d. Jumat, pkl. 09.00 s.d. 17.00 WIB).
Pelapor dapat mengirim laporan lewat surat.
Pelapor dapat memasukkan laporan melalui ..

