Anda berada di : www.ombudsman.go.id Beranda
1. Bagaimana proses penanganannya ?
Jumat,13 November 2009 | Prosedur Pengaduan
Setelah persyaratan dipenuhi pengaduan akan ditelaah oleh asisten Ombudsman.
Apabila ternyata berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka Staf Ombudsman akan menghubungi agar segera melengkapinya. Bila dirasa perlu akan dilakukan konsultasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Setelah berkas pengaduan lengkap akan ditindaklanjuti ..
2. Siapa saja yang boleh melapor ?
Jumat,13 November 2009 | Prosedur Pengaduan
Seluruh lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.
Warga Negara Indonesia/penduduk.
Pelapor adalah orang yang mempunyai kepentingan terhadap kasus yang dilaporkan.
3. Biaya ?
Jumat,13 November 2009 | Prosedur Pengaduan
Tidak dipungut Biaya (Gratis).
Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

