• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman: Tidak Ditemukan Maladministrasi pada Laporan Guru Pulau Aceh
• Rabu, 19/09/2018 • Ilyas Isti
 
Perwakilan dewan guru saat mendengarkan penjelasan dari pihak Disdikbud Aceh Besar di kantor Ombudsman Aceh. Foto by Ilyas Isti

Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah mengeluarkan Surat Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada perwakilan guru dari Pulau Aceh dengan Nomor : 0134/SRT/0070.2018/BNA-IS/IX/2018 yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran tunjangan guru daerah khusus dan penetapan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.

"Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terhadap para pihak, dokumen, dan peraturan terkait mengenai laporan yang disampaikan oleh guru Pulau Aceh tidak ditemukan maladministrasi," kata Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Perwakilan pada Selasa (18/9) di Kantor Ombudsman.

Berdasarkan fakta hukum yang didapat, penetapan daerah khusus dan daerah 3T itu mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2017 yang mana Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar hanya 5 (lima) desa yang masuk dalam kategori tersebut. Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadopsi data tersebut sebagai acuan yang kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 0504.06/D5/TK/V1/2017 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Permendes PDTT tersebut diambil berdasarkan data dari Simdes yang telah dikirim ke Jakarta.

Dede Kurniawan selaku salah seorang guru dari Kecamatan Pulau Aceh sekaligus yang melaporkan hal tersebut ke Ombudsman menuturkan "Saya sangat puas dengan putusan Ombudsman, setelah masalah ini kami laporkan barulah kami tahu dimana duduk permasalahannya," kata Dede.

Selanjutnya Dede menambahkan dengan dilaporkan kasus ini ke Ombudsman sekarang nasib mereka sebagai guru daerah khusus sudah ada titik terang. "Pihak Pemkab Aceh Besar akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan kembali hak kami, karena tahun-tahun sebelumnya kami mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Baru pada tahun 2017 sampai dengan 2018 kami tidak mendapatkannya lagi," sebut Dede.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pihak Pemkab Aceh Besar hanya merupakan juru bayar untuk tunjangan khusus tersebut setelah adanya kiriman dari pusat.

Dr. Taqwaddin menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memperjuangkan nasib para guru tersebut. "Ini langkah baik kami pikir, supaya para guru fokus dengan tugasnya mengajar. Karena pendidikan merupakan pelayanan dasar" demikian pungkas Taqwaddin. 

 

Penulis: Ilyas Isti

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...