• ,
  • - +

Artikel

Disdag Mamuju Minta Ombudsman, Dampingi Proses Tera dan Tera Ulang SPBU
• Senin, 18/03/2019 • Ali Akbar
 
Tim Ombudsman mendampingi proses tera dan tera ulang disejumlah SPBU di Kota Mamuju

Mamuju - Menindaklanjuti permintaan Dinas Perdagangan Kab. Mamuju, Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat melakukan pendampingan proses tera dan tera ulang di sejumlah SPBU diwilayah Kota Mamuju.

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus mengatakan, proses tera dan tera ulang ini bertujuan mendorong tertib alat ukur dan takaran sehingga pelayanan profesional dan berkualitas kepada masyarakat dapat dirasakan oleh publik, khususnya dalam pelayanan jual beli BBM di SPBU.

"Kami hanya melakukan pendampingan saja untuk melihat lebih dekat pelayanan yang dilakukan oleh Disdag Mamuju untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan layanan yang jujur dalam pembelian BBM," Jelas I Komang Bagus (18/03/19).

Untuk menjamin kepastian alat ukur, takaran dan timbangan agar masyarkat mendapatkan layanan jual beli yang jujur dan bersih. Tim Ombudsman RI Sulbar juga berharap, Dinas perdagangan juga akan melakukan tera dan tera ulang timbangan, takaran dan alat ukur di sejumlah pasar tradisional di Mamuju, termasuk tera ulang alat ukur sejumlah Pertamini, (alat penjualan BBM eceran yang tidak menggunakan jeriken atau botol).

Adapun hasil pendampingan yang dilakukan, Tim Ombudsman mencatat adanya temuan. dari tiga SPBU diwilayah Kab. Mamuju yang dilakukan tera ulang, terdapat satu SPBU yang tidak sesuai dengan takaran atau menyalahi ketentuan batas toleransi takaran penjualan BBM Jenis Solar dan Pertaliet. "ini baru tiga SPBU sempat kita datangi belum semuanya, makanya kedepan kita upayakan tera ulang ini terus dilakukan secara berkala untuk semua SPBU di Sulawesi Barat," Ungkap Bagus.

Atas temuan ini tim Ombudsman akan memberikan saran kepada dinas terkait (Dinas Peredagangan) melakukan tindaklanjut termasuk saran kepada PT. Pertamina Regional Makassar untuk memaksimalkan proses pengawasan bahkan pemberian sanksi bagi oknum pengusaha SPBU yang menyalahi prosedur. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...