• ,
  • - +

Artikel

Laksanakan Saran Ombudsman, Kepala SD Bela Salurkan Dana PIP
• Kamis, 21/03/2019 • Ali Akbar
 
Penyerahan secara simbolis disaksikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Nurul Alif Densi. Kepala SD menyerahkan dana PIP kepada salah seorang wali siswa SD Bela, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju

Mewakili orang tua siswa yang lain, Aci G. salah seorang wali siswa SD Bela menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI Sulbar atas penyelesaian pengaduan mereka.

Sebelumnya kejadian ini diadukan oleh Aci G, selaku orang tua siswa SD Bela, lantaran sudah lewat dari 2 tahun dana PIP milik siswa tahun 2017 tidak kunjung diserahkan oleh pihak sekolah (SD Bela).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk klarifikasi kepada pihak BRI Kecamatan Tapalang, tim Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyalagunaan wewenang oleh pihak SD Bela.

Nurul Alif Densi mengatakan, setelah menerbitkan LAHP dan diserahkan kepada dinas Pendidikan Kab. Mamuju untuk ditindaklanjuti, "Karena pihak terlapor telah melakukan penyaluran dana PIP milik siswa, kami  mengapresiasi partisipasi dinas pendidikan yang ikut mendorong penyelesaian pengaduan ini," terang Nurul Alif.

Alif juga menekankan setelah kejadian ini dinyatakan selesai semoga kedepan kasus serupa tidak terulang kembali, baik di SD Bela maupun sekolah yang lain. "Semoga kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini pada semua sekolah, bahkan kami juga harapkan pengawasan dari Dinas terkait agar lebih pro aktif," terang Alif.

Beradasarkan prosedur penutupan pengaduan masyarakat di kantor Ombudsman RI, 14 hari setelah penutupan tim Ombudsman akan kembali melakukan monitoring untuk memastikan laporan tersebut selesai dengan baik dan penerima manfaat merasakan kehadiran negara melalui Ombudsman Republik Indonesia untuk melindungi hak mereka.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...