• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Gelar Konsiliasi, Polemik Lahan Pembangunan PKM Rangas
• Jum'at, 18/01/2019 • Humas Ombudsman Pwk Sulbar
 

Dalam konsiliasi ini menghadirkan pelapor, pihak BPN Mamuju dan Pemerintah kabupaten Mamuju namun tidak hadir karena kepala bagian aset Pemkab Mamuju dalam keadaan sakit.

Dalam laporannya Repolita selaku pelapor merasa dirugikan karena lahan miliknya berdasarkan sertipikat yang dimiliki, diklaim oleh Pemkab Mamuju sebagai asset daerah dan digunakan sebagai lahan pembangunan Puskesmas Rangas.

Melihat kondisi yang sangat rawan dan kompleks, Ombudsman RI Sulbar menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang untuk penentuan batas melalui BPN Mamuju.

Asisten Ombudsman RI Sulbar, Azhari Fardiansyah menegaskan jika para pihak tetap bertahan pada pendiriannya maka Ombudsman akan melakukan penutupan laporan dan menyarankan pelapor melanjutkan gugatannya ke pengadilan Negeri Mamuju.

"Kami hanya mengupayakan penyelesaian non litigasi sesuai dengan kewenangan kami di Ombudsman RI, jika mereka tetap ngotot dengan pendirian masing-masing kami persilahkan menempuh penyelesaian melalui jalur Hukum," Kata Azhari Fardiansyah

Sementara itu pihak BPN Mamuju mendukung langkah Ombudsman RI yang mendorong pengembalian batas, bahkan pihak BPN bersiap memberikan pelayanan dalam rangka mendukung penyelesaian polemik ini.

Johanis Saben Panggalo Kepala seksi sengketa BPN Mamuju, meminta Repolita selaku pelapor dan pihak Pemda Mamuju segera menyampaikan permohonan pengukuran pengembalian batas, ia juga menyarankan agar prosesnya nanti dikawal oleh kepolisian untuk menghindari potensi konflik.

"intinya kami hanya berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui jalur non litigasi dan berharap melahirkan solusi yang berkeadilan. Apalagi dalam pengaduan ini memang kuat dugaan adanya tindakan Maladministrasi, salah satunya pelapor ini memiliki sertipikat," Terang Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Sulbar. (Humas Ombudsman Pwk Sulbar)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...