• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalsel Minta Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Ditindaklanjuti Serius
• Rabu, 19/09/2018 • Muhammad Firhansyah
 
kegiatan Pembahasan Laporan masyarakat

Ombudsman Kalsel Minta Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Ditindaklanjuti Serius

TANAH LAUT - Permintaan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel M. Firhansyah pada kegiatan pertemuan lintas instansi yang digelar oleh Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kementerian Hukum dan Ham Kalsel pada Kamis (13/09) di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Firhansyah, laporan dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Tanah Laut harus menjadi salah satu fokus bersama. "Selain guna mencegah eskalasi konflik, pembahasan tersebut sebagai kontrol dari pemerintah untuk tetap kondusif. Di sisi lain juga menjadi bagian tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik untuk menindaklanjuti setiap keluhan atau pengaduan dari masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan pihaknya  mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel karena memfasilitasi percepatan penyelesaian Laporan serta berhasil menghadirkan pihak terkait sebagai wujud hadirnya negara dalam persoalan publik.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala menjelaskan laporan dugaan pelanggaran HAM memang sudah menjadi program dari Yankomas sebagai salah satu institusi yang memiliki  kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan HAM.

"Adapun laporan tersebut substansinya mengenai konflik sengketa tanah antara masyarakat dengan salah satu perusahaan tambang batubara nasional.  Kami juga ingin memastikan bahwa jangan sampai ada intimidasi apalagi pelanggaran HAM dalam laporan tersebut," kata Subianta.

Ia berharap dengan pertemuan tersebut banyak informasi yang akan didapat serta memudahkan dalam menyusun solusi yang terbaik bagi semua pihak 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir BIN Kabupaten Tala, Polres, Kejaksaan, Kantor Pertanahan Provinsi dan Kabupaten Tala, pihak perusahaan, unsur Muspida dan pihak terkait lainnya. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...