• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sumsel : Biaya Masuk MIN I Palembang terindikasi Pungutan Liar
• Selasa, 17/04/2018 • Hendrico
 
ombudsman RI

Palembang  - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menilai uang sumbangan masuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I Palembang terindikasi merupakan Pungutan Liar (Pungli).

Pasalnya, uang sumbangan tersebut ditentukan nilai minimal dan waktu pembayarannya, apalagi, uang sumbangan itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi siswa MIN I Palembang.

Plt. Ombudsman Sumsel Astra Gunawan mengatakan, terkait sumbangan yang diambil oleh MIN 1 pihaknya mengaku prihatin. Ada kemungkinan semua sekolah menerapkan sumbangan seperti itu.

"Artinya sekolah tidak mengedepankan syarat normatif dunia pendidikan, jadi kesannya siapa yang punya duit, dia yang bisa mengenyam pendidikan itu, siapa yang berkantong tebal bisa sekolah," ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (17/04/2018).

Astra menjelaskan, untuk di MIN 1 sumbangan menjadi syarat untuk diterima di sekolah. "Apa itu kesepakatan sekolah, atau kesepakatan dengan komite atau disepakati Kemenag, itu semestinya tidak dipungut biaya, harusnya tes itu dilihat umur tanpa embel-embel dipungut biaya, apalagi angka minimal sumbanganya cukup besar," tukasnya.

Menurutnya, sumbangan yang ditetapkan angkanya dan waktu pembayarannya itu ada potensi terjadinya pungli. Apalagi harus mengisi form biodata berisi syarat diterima anak itu sanggup membayar sejumlah uang dan harus ditandatangani, apalagi orang tua yang tidak sanggup membayar, anaknya tidak diterima, itu ada peraturan yang dilanggar. Sumbangan dalam kapasitas wajar itu dibolehkan, tapi itu tidak jadi syarat diterimanya siswa. Kalau sumbangan jadi syarat diterimanya siswa, itu namanya pungli," tegasnya.

Astra melanjutkan, komite itu diperbolehkan menggalang sumbangan, tapi tidak boleh diberikan batasan jumlah dan waktunya. "Ini jadi momok, sehingga kesannya komite melegalkan pungutan, padahal tugas komite adalah jangan membebani wali murid, komite semestinya menggalang dana dari pihak luar sekolah atau alumni," paparnya.

Komite sekarang menurut Astra berakal pendek dengan mencari sumbangan kepada orang tua murid. "Kalau ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya itu namanya pungli, itu unsurnya sudah terpenuhi dan masuk kategori pungli, jadi ada aturan yang dilanggar, jadi pungutan itu harus dihentikan," katanya.

Astra kembali menegaskan, kalau ada yang memungut sumbangan sebagai syarat masuk sekolah silahkan laporkan ke Ombudsman, Kemenag dan Diknas, kalau sudah mengarah ke pungli laporkan ke penegak hukum.

"Kami himbau sekolah menghentikan pungutan-pungutan itu, karena sangat disayangkan, orang yang punya duit bisa sekolah, harusnya sekolah itu mengedepankan prestasi," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...