• ,
  • - +

Artikel

Terkait Dugaan Pungli UN, Ombudsman Panggil Kepala SD Inpres Salubarana
• Rabu, 21/02/2018 • Ali Akbar
 
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Ashari Fardiansyah

Mamuju - Investigasi dan klarifikasi dugaan maladministrasi pungutan biaya UN Tahun 2017 siswa SD Inpres Salubarana Kabupaten Mamuju telah dilaksanakan.

SD Inpres Salubarana dinilai lalai karena menyalahi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite.

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Ashari Fardiansyah menjelaskan hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan adanya dugaan maladministrasi pungutan uang kepada siswa peserta UN (Ujian Nasional) senilai Rp. 241.000 di tahun 2017.

Selain kepada Siswa SDI Salubarana pungutan juga dilakukan terhadap siswa dari 3 (tiga) sekolah lain sebagai pengikut UN di SDI Salubarana diantaranya, SD Inpres Kalonding, SD Inpres Pedasi dan SD Inpres Surya. Dengan total siswa sebanyak 48 siswa.

"Pihak SD Inpres Salubarana telah mengembalikan pungutan tersebut setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari kami yang disertai bukti pengembaliannya", terang Ashari.

Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, mengatakan walau telah terjadi pengembalian uang bukan berarti laporan ini sudah selesai, tapi kami meminta kepada pihak SDI Salubarana agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan berkomitmen tahun berikutnya kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Saran kami segera dituntaskan persoalan ini dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali termasuk di sekolah lain. Selain itu saya juga menghimbau kepada semua masyarakat agar turut berpartisipasi mengawas dan melaporkan setiap dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik kepada Ombudsman RI Sulawei Barat," pungkas Lukman (AA)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...