• ,
  • - +

Artikel

Terkait Maladministrasi SMPN 1 Budong-Budong, Ombudsman Serahkan LAHP ke Bupati Mamuju Tengah
• Rabu, 20/02/2019 • Ali Akbar
 
Kepala Ombudsman Pwk Sulbar Lukman Umar, didampingi Kapten Pencegahan Irfan Gunadi, menyerahkan LAHP kepada Bupati Mamuju Tengah HM. Aras Tammauni

Mamuju - Setelah melalui proses tindaklanjut yang cukup panjang, tim Ombudsman RI Sulbar akhirnya berhasil mengungkap dan menerbitkan Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan langsung kepada Bupati Mamuju Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Mamuju Tengah dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Budong-budong. Sebagai bahan koreksi atas pengaduan masyarakat terkait tindakan malaministrasi berupa permintaan uang di SMP Negeri 1 Budong-budong.

Sebelumnya SMP Negeri 1 Budong-budong dilaporkan sejumlah orang tua siswa ke Ombudsman RI, lantaran meminta biaya pengambilan ijazah senilai Rp. 230.000 kepada siswa dengan dalih biaya ijazah dan biaya pengadaan Komputer UNBK yang digunakan pada saat Ujian Nasional.

Atas aduan itu, Tim Ombudsman RI menyimpulkan SMPN 1 Budong-budong terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prosedur, menyebabkan timbulnya kerugian dan keresahan sejumlah orang tua alumni, lantaran ijazah anaknya tidak diberikan jika tidak menyetor uang tunai senilai yang ditentukan pihak sekolah.

Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan langsung ke Bupati Mamuju Tengah itu, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi kepada SMPN 1 Budong-budong sekaligus antisipasi kepada semua satuan penyelenggara pendidikan diwilayah Kab. Mamuju Tengah. Ungkap Nurul Alif Densi Asisten Ombudsman RI Sulbar (18/02/19).

Nurul Alif Densi menyatakan dalam LAHP itu terdapat 4 poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor diantarantya.

Pihak SMPN 1 Budong-budong segera membuat surat pernyataan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, agar tidak lagi melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Segera melakukan penyerahan ijazah kepada semua alumni tanpa membebankan biaya senilai Rp. 230.000 per siswa (biaya ijazah dan pengadaan komputer UNBK).

Mengembalikan semua dana alumni yang terlanjur membayar ke bendahara sekolah disertai dengan dokumentasi dan berita acara.

Lebih memperhatikan mekanisme dan tata cara penggalangan dana melalui komite sekolah sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Nurul Alif Densi juga mengatakan, setelah penyerahan LAHP ini selanjutnya tim Ombudsman RI Sulbar akan melakukan monitoring 30 hari kemudian, terhitung sejak penyerahan LAHP. "Hasil akhir kita sudah tuangkan dalam LAHP dan sudah diserahkan kepada semua pihak terkait. Selanjutnya kami akan monitoring untuk memastikan pengaudan masyarakat selesai dengan baik dan sesuai harapan mereka," Tutup Alif.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...