Ada Pilkada, 2018 Jadi Tahun Rawan Maladministrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai tahun 2018 akan menjadi tahun yang rawan pelanggaran administrai atau maladmistrasi. Hal itu menyusul adanya gelaran Pilkada Serentak pada pertengahan tahun nanti.
"Karena fokus orang kepada perebutan kekuasaan utamanya itu di daerah-daeeah," ujar Anggota Ombudsman Laode Ida di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Menurut dia, anggaran daerah rawan disalahgunakan oleh kepala daerah atau birokrasi di daerah untuk kepentingan politiknya. Apalagi bila kepala daerah tersebut ikut maju kembali di Pilkada 2018.
Namun, bila kepala daerahnya tidak maju lagi, maka dukungan anggaran daerah juga bisa diberikan untuk kepentingan calon pimpinan yang didukung oleh partainya.
"Mereka sekali lagi akan menggunakan anggaran itu secara sembrono untuk menggapai kekuasaan," kata Laode.
Tim khusus
Untuk mengantisipasi pelanggaran andministrasi penggunaan anggaran daerah untuk Pilkada, Ombudsman berencana akan membentuk tim khusus atau gugus tim.
Tim itu nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada. Tugasnya yakni memantau prilaku pejabat atau kepala daerah, penyimpangan anggaran, hingga ketidakprofesionalan birokrasi jelang Pilkada.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatkan bahwa pembentukan tim khusus itu masih usulan. Meski begitu rencananya usulan itu akan dibahas di dalam rapat kerja 2018 dalam waktu dekat.
Berdasarkan evaluasi Ombudsman 2017, kepatuhan pemerintah daerah kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sangat rendah.
Hanya 36 persen pemerintah provinsi yang dinilai sudah patuh kepada UU Pelayanan Publik. Sementara pemerintah kebupaten atau kota persentasenya lebih rendah lagi yaitu hanya persen.