• ,
  • - +
Hasil Investigasi Ombudsman: Penataan PKL Rawan Praktik Maladministrasi
Siaran Pers • Kamis, 02/11/2017 •
 
antara

JAKARTA- Penataan PKL di Provinsi DKI Jakarta rawan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran baik yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja, maupun oknum di Kelurahan dan Kecamatan setempat. Hal ini terungkap dari hasil investigasi Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam penataan dan penertiban pedagang kaki lima.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, potensi maladministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah sehingga penertiban menimbulkan keresahan serta ketidakpastian. “Dalam melakukan kajian singkat mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penataan dan Penertiban PKL, Ombudsman RI memperoleh data dengan melakukan investigasi tertutup dengan objek beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Pemantauan tim Ombudsman RI beberapa kali menemui fakta di Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet, aparatur yakni Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya. Sementara aparatur Satpol PP tersebut jelas tengah melakukan pemantauan langsung di lapangan. Sesuai dengan Pasal 25 Perda Nomor 8 Tahun 2007 bahwa “setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/ trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan”.

Dalam hal ini sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam Pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2010 bahwa “Satpol PP berfungsi untuk menegakkan Perda dan ketentuan Kepala Daerah”. Tindakan pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh oknum Satpol PP menunjukkan bahwa oknum tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang mengatur. Selain itu dalam rangka menjaga ketertiban umum, Satpol PP secara berkala, rutin dan berkesinambungan melakukan razia atau patroli di tempat-tempat pengendalian dan pengawasan ketertiban umum seperti yang diatur dalam Pasal 33 Pergub No 221 Tahun 2009. Sementara tindakan pengabaian oleh Satpol PP ini faktanya tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Dugaan penyalahgunaan wewenang terlihat dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja dengan memfasilitasi PKL untuk berjualan pada tempat yang bukan peruntukkannya. Kewenangan Satpol PP yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 dalam menegakkan Perda berupa penertiban penataan PKL disalahgunakan dengan mengizinkan pedagang berjualan dan menarik insentif. Sementara instansi yang seharusnya berwenang dalam penataan PKL adalah Dinas UMKM melalui Camat dan Lurah. Sementara itu status Satpol PP yang merupakan PNS juga diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 4 bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Tim Ombudsman RI juga menemukan peran Ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin kepada PKL yakni di sekitar mall Ambassador. Dugaan aliran dana dari Ketua RT juga diduga kuat sampai pada oknum kelurahan/ kecamatan. hampir pada semua tempat PKL yang berjualan bukan pada tempat peruntukkannya menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat untuk menjamin keamanan dan dibolehkannya mereka berjualan. Permintaan uang oleh oknum tersebut bertentangan Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010. Tidak hanya persoalan penyalahgunaan wewenang, tetapi setiap PNS juga dilarang menerima hadian atau suatu apa saja yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaannya

Pemantauan oleh Tim Ombudsman menemukan adanya dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Tanah Abang. Bahwa berdasarkan infomasi dari salah satu preman di lokasi tersebut mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum Satpol PP, sehingga dapat menjamin pedagang-pedagang tidak akan terkena razia. Kedekatan ini mengindikasikan adanya kerjasama atau tindak persekongkolan antara preman dan oknum Satpol PP yang mendapatkan keuntungan dari iuran pedagang tiap bulannya. Tindakan Satpol PP ini tidak sesuai dengan Disiplin Pegawai Negeri bahwa setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan orang di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara.

Dalam kajian tersebut Ombudsman RI menyimpulkan :

  1. Penataan PKL rawan praktik maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran baik yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja, maupun oknum di Kelurahan dan Kecamatan setempat. Dalam hal ini, potensi maladministrasi tersebut juga berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah sehingga penertiban menimbulkan keresahan serta ketidakpastian.
  2. Pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi dalam penertiban PKL belum optimal. Penertiban selama ini terkesan tidak efektif karena praktik berjualan PKL pada tempat yang bukan peruntukannya masih banyak terjadi. Selain itu dalam setiap rencana penertiban ada oknum aparatur yang melakukan komunikasi dengan pihak PKL untuk mengamankan diri tidak berjualan terlebih dahulu.
  3. Tidak optimalnya penertiban dan penataan PKL didorong perilaku oknum Satpol PP sehingga mendorong terjadinya ruang transaksional dan perbuatan maladministrasi yang merugikan PKL. Praktik Maldministrasi tersebut sebenarnya tidak hanya merugikan PKL namun juga masyarakat selaku pengguna trotoar maupun fasilitas umum lainnya.


Terhadap kesimpulan tersebut Ombusman Republik Indonesia menyampaikan saran kepada Gubernur DKI untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal.
  2. Melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL khususnya pada Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara.
  3. Memerintahkan Insepktorat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman RI agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Salam,

Tim Komunikasi Strategis Ombudsman RI


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...