• ,
  • - +
Kena Pungli, WN Prancis Laporkan Staf PN Jakut ke Ombudsman
Kliping Berita • Senin, 19/03/2018 •
 
Foto: Kuasa hukum WN Prancis lapor ke Ombudsman (Linda-detikcom)

Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis, berinisial G, melalui kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie dan Jefry Khasogi mengadukan oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke Ombudsman RI. Aduan tersebut terkait persoalan penundaan persidangan dan dugaan pungli.

"Ini persoalan penundaan persidangan, perkara perdata. Dan terkait dugaan pemerasan (pungli)," ujar Hamim, di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Hamim mengaku, proses persidangan perkara perceraian kliennya hingga kini berlarut-larut di proses pemanggilan Tergugat. Padahal, lanjutnya, pemanggilan Tergugat oleh PN Jakarta Utara sudah dilakukan sebanyak empat kali.

"Yang semestinya dua kali pemanggilan tidak hadir maka lanjut ke pokok perkara, pemeriksaan saksi, pembuktian dan lain sebagainya. Nah dalam perkara ini pemanggilan ini sampai 4 kali. Sudah menjalani lima kali persidangan," ungkapnya.

Sementara terkait dugaan pungli, Hamim mengaku telah dilakukan dugaan pemerasan oleh panitera pengganti (PP) PN Jakut berinisial H. Ia mengatakan telah diminta sejumlah uang oleh H.

"Meminta sudah dua kali. Kemudian yang menanyakan menyiapkan uang berapa satu kali. Meminta dua kali itu untuk kepentingan pemanggilan," ujarnya.

Hamim dan rekannya mengaku telah memberikan permintaan pertama H, yakni uang sebesar Rp 1 juta yang diakuinya diberikan dengan terpaksa. Kemudian H, kata Hamim, kemudian juga menanyakan kepada pihaknya sejumlah uang untuk lancarnya persidangan.

"Saya memahami dan sudah kita (pihaknya) sepakat, berdua kita pura-pura akan memberikan, kita sanggupi saja. Kami berdua menghadap, kemudian (H) kembali menanyakan emang menyediakan berapa, saya sampaikan Rp 10 juta," tuturnya.

Hamim mengatakan telah mengadukan secara informal persoalan ini ke Badan Pengawas MA dan Ketua MA Hatta Ali. Namun, aduannya tidak mendapat respons yang memuaskan sehingga ia mengadukan persoalan ini ke Ombudsman.

"Ya kami merasa ini kekurangan MA ya. Pengawasan internal. Seharusnya ada informasi dari saya ya dan saya bisa menjamin ketika melakukan penyamaran akan dengan tegas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan minta uang. Tetapi rupanya tidak bersedia. Tafsiran kami, komunikasi secara informal. Sehingga saya merasa tak ada guna ke MA," ungkap Hamim.

Terkait laporan tersebut, Asisten Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman, Haikal mengatakan akan terlebih dahulu memverifikasi laporan yang disampaikan. Verifikasi tersebut akan dilakukan oleh tim terkait yang menangani.

"Nanti ada verifikasi formil. Kami lihat kelengkapan data laporannya. Mulai dari persyaratan administratif sampai substansi pengaduannya. Kronologi singkat dan bukti-bukti pendukung. Lalu diverifikasi secara materiil. Kemudian baru diajukan ke pleno pimpinan yang nantinya akan diputuskan oleh pimpinan ombudsman," tuturnya.

(rvk/asp)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...