• ,
  • - +
Komitmen Bersama 14 Instansi Penegak Hukum dan Peradilan dengan Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Selasa, 31/07/2018 •
 

Jakarta - Ombudsman bersama dengan 14 instansi penegak hukum dan peradilan menandatangani komitmen bersama. Tujuan komitmen bersama untuk percepatan proses penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi serta meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin pentingnya adalah adanya unit kerja dan narahubung dari Kementerian/Lembaga untuk memudahkan koordinasi.

Komitmen bersama ini telah ditandatangani pada bulan Juni dan Juli 2018 oleh Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Majelis Pengawas Pusat Notaris RI, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasca penandatanganan, Ombudsman RI bersama dengan 14 instansi itu segera membahas mekanisme/SOP kerja bersama.

Untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman akan langsung melakukan koordinasi dengan para narahubung di K/L terkait, sedangkan untuk kegiatan pencegahan maladministrasi dan diseminasi bersama akan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.

Komitmen bersama diselenggarakan tentu tak lepas dari tugas dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...