• ,
  • - +
Ombudsman RI Adakan Diskusi Tematik terkait Potensi Maladministrasi dalam Pegisian Pejabat Sementara Kepala Daerah dari Unsur TNI Polri
Siaran Pers • Selasa, 13/02/2018 •
 
Anggota Ombudsman RI Laode Ida memimpin Diskusi Tematik terkait Potensi Maladministrasi dalam Pegisian Pejabat Sementara Kepala Daerah dari Unsur TNI Polri, Senin (12/2) di kantor Ombudsman RI.

Jakarta,- Usulan Menteri Dalam Negeri terkait pengisian Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur dari unsur TNI-Polri menuai kontroversi. Ombudsman RI selaku lembaga negara pengawas penyelenggaran pelayanan publik mengadakan diskusi termatik terkait potensi maladministrasi dalam pengisian Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dari Unsur TNI-Polri pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan Maladministrasi terhadap kebijakan pemerintah yaitu pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu tatanan nilai demokrasi.

Diskusi di kantor Ombudsman RI dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI-Dr. Laode Ida dengan peserta dari jajaran Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, dan Lembaga Administrasi Negara serta ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan, terkait penunjukan Pejabat Sementara, dari pihak Kepolisian belum mengusulkan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri. "Terkait Permasalahan Pjs Gubernur dari Unsur TNI-Polri saat ini telah diambil alih oleh Menkopolhukam untuk disampaikan kepada Presiden" ungkapnya.

Sekretaris Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menjelaskan bahwa tidak semua jabatan dapat diisi oleh TNI / Polri, hanya jabatan tertentu saja dan Gubernur bukan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. "Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang dapat diisi adalah instansi pusat tertentu," jelas Aba Subagja.

Karo Binkar SSDM Polri, Brigjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan bahwa pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri. "Sampai saat ini belum ada perintah dari pimpinan untuk mengusulkan penunjukan Polri sebagai Pjs", terang Eko Indra Heri. Seperti ungkapan Irjen TNI, Mayjen TNI Dodik Widjanarko, "terkait penunjukan TNI sebagai Pjs, TNI menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri."

 "Penyelesaian permasalahan Pejabat Sementara Kepala Daerah dari unsur TNI-Polri harus ditengahi dengan penerbitan Peraturan Presiden dan perlu pendalaman lebih lanjut, perluasan pengaturan dalam Permendagri perlu diberikan batasan yang jelas agar potensi penyimpangan prosedur oleh Menteri Dalam Negeri terkait pengisian Pjs. Kepala Daerah dari unsur TNI-Polri dapat dihindari" pungkas Laode sebelum acara ditutup.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...