• ,
  • - +
Peringati 1 Dasawarsa Hari Jadi, Bawaslu Teken MoU dengan Ombudsman
Kabar Ombudsman • Selasa, 10/04/2018 •
 
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai bersama Ketua Bawaslu Abhan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu di Perayaan Hari Jadi 1 Dasawarsa yang digelar di Halaman Parkir Kantor Pusat Bawaslu (9/4).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rayakan peringatan Hari Ulang Tahun 1 Dasawarsa dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI, Komnas HAM dan PPUA Penca, sekaligus peluncuran buku profil Bawaslu di halaman Parkir Gedung Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat (9/4).

Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro dalam sambutannya menyampaikan, "Bawaslu besar dan punya keberanian karena telah diberikan kewenangan serta dukungan oleh DPR RI dan pemerintah dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan dukungan media massa yang memberitakan kinerja-kinerja bawaslu selama ini dengan segala keberhasilannya".

Pusat Pemilihan Umum AksesPenyandang Cacat (PPUA Penca) yang telah berubah nama menjadi Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas merupakan suatu koalisi organisasi penyandang disalibilitas tingkat nasional. Ketua Umum Dewan Pengurus,ArianiSoekanwo menyampaikan, "Persyaratan sehat jasmani rohani harus diluruskan, harusnya menjadi mampu jasmani dan rohani, karena banyaknya minat disabilitas menjadi calon legislatif. Diharapkan dari MoU ini dapat menjadi langkah nyata dengan menjamin tidak ada pelanggaran atau pengabaian bagi disabilitas karena sudah ada sanksi hukum dalam Undang-undang. Masih adanya TPS dan ruang coblos yang tidak ramah disabilitas, semoga pemilu bisa semakin sukses dan hak disabilitas terjamin sebagai Warga Negara".

Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali juga sampaikan, "Sudah sepakat cara demokrasi yang dipakai untuk mengelola negeri ini, penyelenggaraan pemilu adalah perwujudan langsung dari rakyat, seperti pemilu presiden, legislatif, kepala daerah, dll. DPR mendukung pemilihan secara langsung, itulah yang menyelamatkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan kita, sehingga kehadiran KPU dan Bawaslu tetap di butuhkan untuk mengawal pemilu di tanah air ini. Selamat ulang tahun yang ke 10 kepada Bawaslu, semoga karya bakti Bapak/ibu sekalian bisa menjadi sumbangsih yg berharga dan berarti di perkembangan Negara Indonesia yg kita cintai ini", tutupnya.

Amzulian Rifai menyampaikan bahwa, masyarakat kita ingin mereka di respon, didengar dan semua problem yang ada dapat diselesaikan dengan baik, kehadiran kita disini sebagai refleksi dukungan eksistensi Bawaslu semakin baik dan kuat kedepan, kiprah Bawaslu semakin penting di Republik ini, karena dibentuk, direncanakan dengan baik dan dipimpin oleh orang baik yang menunjukkan kualitas demokrasi di Negara kita, masyarakat semakin sering melapor terkait Ombudsman, yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD yang sumber pendanaannya sebagian atau keseluruhan dari APBN/APBD. "Buah duku buah rambutan, cinta kita pada Bawaslu bukan buatan, bagaikan paku lekat di papan" pantun Ketua Ombudsman RI sebagai penutup sambutannya,

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan kegiatan puncak dari kegiatan-kegiatan dan lomba yang dilaksanakan dari beberapa waktu sebelumnya, seperti lomba foto kategori umum dan wartawan, lomba desain video blog dan desain maskot Bawaslu, lomba kategori opini dan karya jurnalistik. Kegiatan sebelumnya pada Hari Minggu juga telah dilakasanakan jalan sehat, dengan jumlah peserta hampir 2000 orang yang terdiri dari Bawaslu pusat, panwaslu jajaran kabupaten/kota dan masyarakat umum. Kegiatan donor darah dan festival kopi nusantara juga menjadi bagian acara dalam perayaan tersebut.

1 (satu) dasawarsa atau 10 tahun perjalanan Bawaslu, mulai dari tahun 2008-2018, sudah banyak melalui perubahan kelembagaan. Mulai dari periode pertama melahirkan UU Nomor 22 Tahun 2007 menjadikan Bawaslu RI yang permanen, lalu periode kedua melahirkan UU Nomor 15 Tahun 2015 yang menetapkan Bawaslu tingkat pusat dan Provinsi serta periode ketiga atau periode sekarang telah melahirkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadikan kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota tidak lagi adhoc mulai bulan Agustus 2018.

"Diharapkan dengan peningkatan status kelembagaan Bawaslu sendiri bisa meningkatkan peran dan tugasnya harus lebih baik seperti yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu tidak lagi disebut macan ompong, tapi punya gigi untuk menggigit, karena adanya kewenangan dari hulu-hilir, kewenangan pencegahan, pengawasan, penindakan sampai pada memutuskan", tegas Abhan, Ketua Bawaslu. (GOH)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...