• ,
  • - +
Polemik Kehalalan Vaksin MR, Ombudsman Undang Pihak Terkait
Siaran Pers • Selasa, 14/08/2018 •
 

Sejak tanggal 1 Agustus 2018 Kementerian Kesehatan RI memasukan vaksin MR ke dalam program imunisasi rutin balita dan anak, muncul beragam reaksi masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak Vaksin MR dengan alasan status kehalalan vaksin yang masih dipertanyakan. Puncaknya, saat keluar imbauan dari MUI Kepulauan Riau kepada warga agar tidak mengikuti imunisasi MR, sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 30 Juli 2018 yang meminta masyarakat untuk tidak mengikuti imunisasi MR.

 

Munculnya SE MUI tersebut tidak serta merta membuat Kementerian Kesehatan membatalkan Vaksin MR. Menurut Kementerian Kesehatan, bahwa persoalan kehalalan Vaksin MR telah dilakukan pengajuan kepada MUI dan saat ini tengah menunggu proses penerbitan sertifikasi halalnya. Dengan berdasarkan hal tersebut Kementerian Kesehatan tetap melakukan pemberian imunisasi MR bagi masyarakat yang membutuhkan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, mengingat virus campak (measles) dan rubella dapat menyebabkan kematian serta kecacatan yang dapat membebankan bangsa dan negara.

 

Polemik kehalalan vaksin MR ini mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran informasi dan keresahan di tengah masyarakat. Padahal harus diakui bahwa program imunisasi yang sudah berjalan rutin di Indonesia sejak tahun 1977 sudah terbukti mengurangi angka penyakit berbahaya dan kematian. Pemberian Vaksin adalah upaya pencegahan penyakit yang sangat efektif, dan dianggap salah satu terobosan besar diabad kedua puluh.


Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mengamati persoalan tersebut dan mengundang Kementerian Kesehatan, BPOM, PT. Bio Farma serta MUI untuk mendapatkan penjelasan mengenai polemik vaksin MR. Ombudsman berharap masyarakat mendapat kepastian supaya persoalan ini tidak berlarut - larut.

Hasil dari pertemuan tersebut antara lain :

1.    Pada saat ini hanya ada 3 Negara yang bisa memproduksi Vaksin MR, yaitu Jepang, China dan India. Namun hanya India yang bisa dipasarkan ke luar negeri, melalui SII (Serum Institute of India)

2.    Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat kepada Bupati dan Gubernur yang isinya imunisasi Agustus - september tetap dijalankan.

3.    Koordinasi antara MUI dan Kemenkes terkait Vaksin MR sudah berlangsung sejak 2017. Pada tahun 2018 sudah ada pendaftaran dari produsen namun dokumen yang disampaikan kurang lengkap.

4.    Kementerian Kesehatan, Bio Farma dan MUI akan terus berkoordinasi dalam proses sertifikasi halam vaksin MR.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...