• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disdik Sumbar diminta tegas larang pungli
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 12/09/2018 •
 

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Dinas Pendidikan Sumatera Barat harus lebih tegas dalam memberlakukan larangan pungutan liar oleh komite sekolah sehingga tidak ada lagi pihak sekolah yang harus berurusan dengan penegak hukum.

"Kalau Dinas Pendidikan tidak tegas bersikap bisa jadi seluruh kepala sekolah akan ditangkap saber pungli," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Menurut dia selama ini belum terdapat persepsi yang sama soal pungutan liar di sekolah-sekolah.

"Ada yang memandang sekolah boleh melakukan pungutan kepada orang tua murid atas dasar kesepakatan bersama, padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah aturannya sudah tegas yaitu yang boleh dipungut hanya sumbangan dan bantuan bukan iuran," ujarnya.

Ia melihat selama ini pengawasan Dinas Pendidikan soal pungutan uang kepada orang tua murid oleh sekolah masih lemah sehingga masih banyak sekolah yang melakukan praktik tersebut.

"Saya melihat ada semacam konsensus bersama bahwa memungut iuran di sekolah itu untuk tingkat sekolah menengah atas boleh padahal aturan sudah jelas melarang," ujarnya.

Menurutnya mengacu kepada peraturan menteri tersebut pihak komite dapat menggalang dana melalui dua cara yaitu sumbangan dan bantuan.

"Untuk sumbangan sifatnya sukarela dan tidak terikat waktu serta tidak dihubungkan dengan akademik siswa," ujarnya.

Sementara untuk bantuan dapat dihimpun dari pihak ketiga namun dilarang menerima dari perusahaan rokok, perusahaan alkohol dan partai politik, lanjut dia.

Ia melihat terkait dengan iuran atau pungutan kepada orang tua siswa belum terdapat pemahaman yang sama antara satu sekolah dengan sekolah lain.

Sehingga perlu duduk bersama antara Dinas Pendidikan dan Satgas Saber Pungli mencegah timbulnya kekhawatiran dan memperjelas mana yang masuk kategori pungli dan tidak, kata dia. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...