• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ini Daftar Temuan Kekurangan PPDB 2018 Versi Ombudsman, Segera Dilaporkan ke Dinas dan Kementerian
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Jum'at, 20/07/2018 •
 
Kusharyanto (berbaju putih), Kepala Kantor Ombudsman RI (ORI) Kantor Perwakilan Kalimantan Timur, saat kunjungan ke Kantor Tribun Kaltim, Kamis (19/7/2018) sore didampingi Pimpinan Redaksi, Tribun Kaltim, Abdul Haerah. TRIBUN KALTIM / Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Ombudsman RI (ORI) Kantor Perwakilan Kalimantan Timur, melansir berbagai catatan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sejumlah permasalah menahun dan baru masih membayangi wajah pendidikan Indonesia, khususnya Kaltim.

Temuan pertama dari hasil pemantauan tim lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik penyelenggara negara dan pemerintahan, di sejumlah kota di Kaltim yakni, desain sistem pendaftaran online yang masih mengacu Permendikbud tahun 2017, padahal sudah ada aturan terbaru tahun 2018.

Hal ini sempat membuat data pendaftaran PPDB online di sejumlah sekolah yang sudah diinput tak bisa digunakan.

Bahkan, borang pendaftaran online di laman resmi tak bisa diakses, karena sinkronisasi data yang telat dilakukan panitia.

Akibatnya berantai, selain orangtua dan sekolah harus menginput data pendaftaran ulang secara manual, orangtua merasa kecewa dan sumberdaya terbuang percuma, karena pendaftaran di beberapa sekolah diperpanjang waktunya.

Persoalan kedua, yakni transparansi kuota rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah yang berbeda-beda.

Walaupun, sudah ada aturan umum soal kuota rombel, baik lewat sistem ring, zonasi, prestasi, termasuk surat keterangan tidak mampu.

Implementasi di lapangan, jelas Kusharyanto, Kepala Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum mendapat informasi yang cukup, berapa kuota rombel di sekolah yang hendak dituju yang berkorelasi dengan ketidaktahuan, yang berpotensi tak transparannya kursi yang tersedia di tiap jalur penerimaan.

Ketidakjelasan yang menimbulkan aduan ini, lanjut Haryo, sapaan akrab Kusharyanto, sebenarnya mereka antisipasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tingkat Kota dan Provinsi.

Salah satunya membuat posko pengaduan sampai tingkat sekolah yang difasilitasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.

Namun, ia menyadari sekaligus menyayangkan pos pengaduan masih manual, belum berbasis online.

Padahal, jika ekosistem online terbentuk, diprediksi makin memudahkan kecepatan dan perapian arsip data laporan sehingga membantu pembenahan di tahun mendatang.

"Padahal di Balikpapan ada sistem (pengaduan) online SITANGGAP (sistem informasi dan tanggapan aduan publik) yang bisa terima keluhan masyarakat, bisa gunakan ini," ujar Kusharyanto, Kamis (19/7/2018) sore.

Persoalan selanjutnya yang harus dipikirkan mendalam, soal transparansi zonasi yang selama ini hanya ditentukan Kepala Sekolah dan Kelurahan setempat.

Sebab, belum sepenuhnya mengikutsertakan kajian kependudukan yang bersinergi dengan kapasitas zonasi dan daya tampung tiap sekolah yang berbeda-beda.

Dan, lanjut dia, harus dihitung secara matang jumlah anak usia sekolah yang masuk dalam zonasi dan daya tampung sekolah. Walaupun belum ada regulasi, ia berharap ada rasio persaingan antar sekolah dibuat seragam guna pemerataan pendidikan.

"Temuan kemarin, banyak yang komplain, anak ini nilainya cukup bagus tidak diterima di salah satu sekolah, ada dalam zona tersingkir. Ini masalah persaingan antar sekolah rasio berbeda beda. Itu menunjukkan dengan rasio berbeda ini akhirnya tujuan awalnya pemerataan siswa menjadi terkendala," ujarnya.

Diprediksi, secara psikologis, persoalan ini bakal menimbulkan kecemburuan antara siswa berprestasi, dalam zona di ring satu, yang lebih berpotensi diterima.

Salah satu efek negatif sistem ring satu ini, jelas Kusharyanto, yakni mengurangi semangat belajar siswa, karena merasa ada jaminan diterima di lewat jalur zonasi.

"Meskipun sistem zonasi, kita dorong di dalam zonasi masing-masing, ada kompetisi. Ketika rasio sama, kompetisi ini bisa dikawal secara fair. Kalau ada kebijakan ring satu tanpa kompetisi, perlu di review (tinjau ulang)," ujar Kusharyanto.

Ini, belum ditambah persoalan surat keterangan tidak mampu (SKTM), kartu keluarga di luar zonasi, sampai akte kelahiran yang belum sepenuhnya bisa diverifikasi faktual sehingga berpotensi pemalsuan data.

Menghadirkan pendidikan yang bermutu, adil dan merata, menjadi tanggungjawab pemerintah, orangtua dan pendidik. Kusharyanto berharap, beban ini tidak sepenuhnya dipukul Dinas Pendidikan, namun juga Dinas Kependudukan untuk membantu menciptakan ekosistem dan sistem kependudukan yang rapi dan bisa dipercaya, memacu sistem pendidikan yang adil kedepannya.

Kusharyanto menyebut, catatan pemantauan kekurangan pelaksanaan PPDB online tersebut, bakal dipresentasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kaltim. Tinggal menunggu kepastian waktu, karena yang bersangkutan menyambut baik inisiatif ini.

Nantinya, catatan ORI Kaltim, dikompilasikan dengan catatan di kantor perwakilan ORI lainya dan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Supaya dilakukan evaluasi menyeluruh penyelenggaraan PPDB, agar PPDB tahun depan lebih siap," katanya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...