• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kantor BBPJN Kalteng Tertutup Terhadap Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Senin, 01/10/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T Asang (foto by: mediapolitik.com)

KALTENG, mediapolisi.com - Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Cilik Riwut km 3 Kota Palangka Raya tertutup informasi terhadap publik.

Sejumlah wartawan berbagai media, Jumat, (28/9/2018) siang mendatagi kantor balai besar bermaksud melakukan konfirmasi berita ataupun mengakses informasi tidak bisa masuk ke dalam ruangan. Lantaran kantor balai telah membentengi pintu masuk utama menggunakan sidik jari.

Aturan ini menjadi pertanyaan terhadap kuli tinta ini yang hendak melakukan tugas jurnalistiknya,"ada apa, kok pintu kantor dipasang dengan sidik jari. Padahal kantor itu untuk melayani masyarakat, ini perlu dipertanyakan kepada Pemerintah," cetus Hadi Boy salah seorang wartawan media cetak Nasional seraya menambahkan bahwa kantor balai ini diduga telah mendiskriminasi rekan wartawan.

Ditambahkannya, siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan," hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsmen Provinsi Kalteng Thoseng TT Asang S,Hut MM mengatakan, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU pelayanan publik,"itu tidak boleh," tegasnya.

Dijelaskannya, keterbukaan informasi publik dalam pelayanan yang tidak diskriminatif merupakan hak semua orang. Apalagi menyangkut pengelolaan keuangan Negara yang bersumber dari pajak.

"Dalam pelayanan publik yang berkualitas dan transfaransi itu tidak boleh ada diskriminasi. Karena itu penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...