• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kebijakannya Diduga Berbau SARA, Ombudsman Sumut Lakukan Ini ke Pemkab Simalungun
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 30/07/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut by Gading Harahap

Medan - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera utara (Sumut) menjadwalkan, akan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, Selasa, 31 Juli 2018, terkait kebijakan pemerintah daerah itu yang diduga berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.

"Ya, kita sudah jadwalkan Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 WIB untuk meminta keterangan kepada Pemkab Simalungun melalui Kadisdik. Ini kasus sangat sensitif. Laporannya ke Ombudsman RI ada kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA," kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Minggu (29/7/2018).

Laporan ini disampaikan seorang ibu bernama Lisnawati, warga Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun. Dalam laporannya langsung ke Ombudsman RI, Lisnawati menjelaskan Pemkab Simalungun diduga melakukan kebijakan berbau SARA terhadap putrinya Arnita Rodelina Turnip, salah seorang peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tindakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA itu, dilakukan dengan menghentikan seluruh bantuan BUD hanya karena Arnita Rodelina Turnip pindah agama. Penghentian Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB, disampaikan melalui surat Dinas Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab program BUD Pemkab Simalungun.

Surat Dinas Pendidikan Simalungun itu dikirimkan ke IPB sekitar September 2016. Ketika itu, Arnita masih duduk di bangku Semester-II. Suratnya berisikan pemberitahuan bahwa Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Anehnya, menurut Lisnawati, dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Karena Arnita tidak ada melakukan pelanggaran. Misalnya, Indeks Prestasi (IP) Arnita masih tinggi dan masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan.

Sejak saat itulah, Arnita kebingungan dan stress karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya, hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor. Beruntung ada pihak yang membantu Arnita. Ia akhirnya difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Jakarta.

Meski begitu, saat ini Arnita dibantu ibunya Lisnawati, masih terus berjuang melawan kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA itu dan menuntut haknya agar dikembalikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun. Karena tidak ada alasan Pemkab Simalungun menghentikan program BUD itu kepada Arnita.

Meski sudah berjuang cukup lama, namun upaya Arnita dan ibunya Lisnawati belum juga dikabulkan Pemkab Simalungun. Karena sampai saat ini, Pemkab Simalungun belum mengaktifkan kembali Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB. Sampai saat ini, sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita Rodelina Turnip tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp55 juta.

Surati IPB dan Panggil Pemkab

Menerima laporan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung menanganinya melalui metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan segera koordinasi dengan pihak IPB. "Kita komunikasi langsung dengan pihak IPB. Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Dan, kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di DO (droff out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Abyadi Siregar.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Sayangnya, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.

"Karena Ibu Eva mengaku tidak mengetahui banyak persoalan tersebut, akhirnya kita undang kembali Kadisdik Simalungun untuk hadir langsung untuk memberi keterangan. Kita jadwalkan pertemuannya hari Selasa tanggal 31 Juli 2018. Kita berharap Pemkab Simalungun kooperatif," harap Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar mengharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasive. "Namun, bila Kadisdik Simalungun tidak hadir, maka Ombudsman akan menggunakan mekanisme Panggilan," jelas Abyadi Siregar.

Abyadi menjelaskan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI diberi kewenangan memanggil paksa terlapor. Ini diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Jadi, bila terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif," tegas Abyadi Siregar


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...