• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kepala Desa Bintan Buyu Bakal Dilantik 11 Januari 2019 Bersama 12 Kades Lainnya
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 13/12/2018 •
 
Anggota Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Kepri Ombudsman, beserta Sekda Bintan

Batam - Kepastian pelantikan Bintan Buyu Kepala Desa Bintan Buyu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara kepada Anggota Ombudsman Republik Indonesia yakni, Ninik Rahayu yang turut didampingi oleh Kepala Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari di ruangan Rapat Sekda Bintan pada Rabu (5/12) lalu.

"Pelantikan akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal 11 Januari 2019 bersamaan pelantikan 12 kepala desa terpilih lainnya. Pemerintah Kabupaten Bintan melalui bagian pemerintahan akan mengurus segala sesuatunya mempersiapkan pelantikan tersebut," ujar Sekda Bintan, Adi Prihantara dalam rilis Ombudsman Kepri, Kamis (13/12/2018).

Diakuinya memang sebelumnya Calon Kepala Desa Sunardi telah membuat laporan atau pengaduan kepada Ombudsman perwakilan Kepri pada Juli 2017 lalu.

Pelaporan ini terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyelenggaraan pemilihan Bintan Buyu'>Kepala Desa Bintan Buyu oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bintan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, setelah melakukan rangkaian proses pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Kepri menerbitkan saran tindakan korektifnya supaya Bupati Kabupaten Bintan melantik Sunardi karena ditemukan pelanggaran maladministrasi.

Sayangnya saran korektif tersebut belum dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten Bintan.

Selanjutnya setelah dilakukan monitoring bersama dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia akhirnya Bupati Kabupaten Bintan akan melantik Sunardi menjadi Bintan Buyu'>Kepala Desa Bintan Buyu.

Pelantikan Sunardi tersebut rencana akan dilaksanakan pada awal 2019 mendatang bersamaan dengan pelantikan sejumlah kepala desa lainnya secara bersama-sama.

Ninik Rahayu menyampaikan apresiasinya atas atensi Bupati Kabupaten Bintan terhadap penyelesaikan persoalan penundaan pelantikan ini.

"Meskipun tertunda lama tapi pada akhirnya Bupati setuju melantik, sehingga terkendalanya pelayanan publik di desa tersebut yang selama ini perpaksa dijabat oleh pejabat pelaksana harian yang tentunya memiliki kewenangan terbatas," ujar Kepala Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...