• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

LAHP Ombudsman: Camat dan Lurah Dinyatakan Abaikan Kewajiban Hukum
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 16/08/2018 •
 
Kepala Kantor Perwakilan Jakarta Raya, Bapak Teguh P. Nugroho

REVIEW, Bekasi - Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diterbitkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Hasilnya, Camat dan Lurah se Kota Bekasi dinyatakan telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam menyelenggarakan pelayanan dengan melakukan penghentian pelayanan publik, pada Jumat (27/7/2018).

Menurut Ombudsman pengehentian layanan publik di Kota Bekasi merupakan bukti buruknya manajemen dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Atas dasar ini, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta sebagai tindakan korektif, agar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi agar memberikan sanksi kepada semua pihak yang telah mengabaikan kewajiban hukum tersebut sesuai dengan bobot kesalahan dan jenjang jabatannya.

Pelaksanaan tindakan korektif diberikan waktu selama 30 hari kerja. Apabila tindakan korektif tidak dilakukan, maka LAHP akan dinaikkan menjadi rekomendasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...