• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masyarakat Kini Bisa Lapor Via Aplikasi LAPOR!
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Senin, 05/11/2018 • indra_
 

KBRN, Palangka Raya: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya telah meluncurkan aplikasi LAPOR! Hal ini bertepatan dengan acara workshop pelatihan admin dan pejabat penghubung untuk aplikasi LAPOR yang dilaksanakan pada Rabu (31/10/2018).

Bertempat di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kegiatan workshop pelatihan aplikasi LAPOR! ini diberikan kepada admin dan pejabat narahubung yang ditunjuk oleh masing- masing SOPD Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengoperasikan aplikasi LAPOR! ini.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng T.T. Asang, menyampaikan harapannya agar ke depannya LAPOR! dapat direplikasi oleh seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah sehingga masyarakat di kabupaten juga punya akses untuk melapor.

Kegiatan workshop serupa berlangsung pula pada hari sebelumnya pada Selasa (30/10/2018) di kantor Pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini disambut positif oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin. "Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik aplikasi ini sebagai wujud inovasi dan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan aplikasi ini juga, saya dapat memantau apakah SOPD telah menindaklanjuti aduan dari masyarakat atau belum", tutur Fairid.

Melalui aplikasi LAPOR! Ini, masyarakat dapat mengadukan tentang keluhan layanan publik dan memberikan aspirasi dan masukan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dengan kata lain, aplikasi ini dimaksudkan juga untuk menjembatani interaksi antara masyarakat dan pemerintah daerah, karena sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat mempunyai hak dalam mengawasi pelayanan publik.

"Masyarakat bisa melaporkan di website www.lapor.go.id, aplikasi LAPOR! juga bisa diinstal untuk pengguna Android dan Iphone, atau lewat media sosial pun bisa melapor", tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, saat memberikan sambutannya di acara workshop pelatihan admin dan pejabat penghubung untuk aplikasi LAPOR! di Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya (30/10/2018).

Aplikasi LAPOR! ini adalah produk berbasis teknologi informasi hasil kerjasama antara Kemenpan-RB, Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, dan US-Aid, serta didukung juga oleh Kemendagri. Aplikasi ini juga salah satu implementasi dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Thoeseng T.T. Asang menghimbau agar seluruh admin dan pejabat penghubung agar berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan sesuai asas pelayanan publik dan tujuan dibuatnya aplikasi LAPOR! ini.

Khusus melalui SMS, format pengaduan bisa disampaikan dengan cara: ketik PALANGKARAYAIsi Pengaduan, kirim ke 1708, format ini khusus untuk pengaduan di Pemerintah Kota Palangka Raya dan KALTENGIsi Pengaduan, kirim ke 1708, untuk pengaduan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Untuk pengaduan yang bersifat sensitif, pengadu dapat dirahasiakan, jadi warga tidak perlu khawatir nama dan nomor teleponnya dilihat oleh publik", tutup Thoeseng. (rilis)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...