• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman : Sekolah Harus Transparan Umumkan Daya Tampung Siswa
PERWAKILAN: RIAU • Selasa, 26/03/2019 •
 

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengingatkan pihak sekolah harus mengumumkan daya tampung pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai salah satu bentuk transparansi kepada publik.

"Mengacu kepada Permendikbud nomor 51 2018 dinyatakan sekolah wajib mengumumkan daya tampung siswa atau berapa kuota yang akan diterima," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi kelompok terhimpun dengan tema Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Transparan dan Bebas Maladministrasi diikuti pemangku kepentingan bidang pendidikan di Padang.

Menurut dia selain pengumuman daya tampung, sekolah wajib mengalokasikan kuota sebanyak 20 persen bagi siswa tidak mampu.

"Selama ini kerap tidak jelas berapa jumlah rombongan belajar yang tersedia dan berapa siswa yang hendak diterima sehingga berpotensi ada penambahan di kemudian hari," kata dia.

Ia mengatakan untuk mewujudkan itu caranya harus dilakukan penilaian secara akurat berapa rombongan belajar yang tersedia di masing-masing sekolah.

Kemudian ia mengingatkan sekolah wajib memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan sistem zonasi.

"Jangan sampai ada siswa yang rumahnya dekat dengan salah satu sekolah, tapi malah diterima di sekolah yang jauh," katanya.

Ombudsman menekankan untuk memastikan ini sekolah bisa mengecek domisili siswa berdasarkan kartu keluarga dan minimal sudah bermukim di alamat tersebut minimal selama satu tahun.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan mengatakan pihaknya menyediakan jalur ekonomi tidak mampu dalam penerimaan siswa baru pada 2019.

"Jalur ini ditetapkan dengan keputusan kepala dinas berdasarkan bukti yang disyaratkan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata dia.

Ia menyampaikan kuota untuk siswa miskin sebanyak 20 persen dan mekanismenya akan dipertajam agar tepat sasaran. (*) 

Editor : Joko Nugroho


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...