• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Akan Undang BPN Dan PT. MM Untuk Duduk Bersama
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 01/08/2018 •
 
Hasan Slamet, SH. MH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku

AMBON Tribun-Maluku.com- Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan mengundang ATR/BPN Provinsi Maluku, Kota Ambon dan PT. Maluku Membangun, untuk melakukan pertemuan guna menindaklanjuti temuan Ombudman di BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku, terkait permasalahan tanah Egendom Vervonding nomor 986,987 dan 988.

Dalam waktu dekat kami (Ombudsman Perwakilan Promal-Red) akan mengundang ketiga pihak tersebut guna membahas temuan yang kami peroleh,"kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet, SH. MH di Ambon, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, pertemuan yang akan dilaksanakan mengarah kepada kejelasan status Egendom Vervonding yang sementara dipermasalahkan, karena sejak adanya temuan Ombudsman belum ada pertemuan antara BPN Kota Ambon, BPN Provinsi Maluku dan PT Maluku Membangun.

Masalah ini belum ditindaklanjuti karena pihak Ombudsman masih melakukan koordinasi dengan Ombudsman Pusat. Arahan dari Ombudsman Pusat agar penyelesaian masalah ini diserahkan kepada BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku karena titik permasalahan berawal dari sana.

Kalau dilihat, BPN Kota Ambon maupun Provinsi Maluku apabila membicarakan persoalan PT. Maluku Membangun selalu tidak bersemangat, untuk itu Ombudsman membutuhkan kesabaran ekstra dalam menyelesaikan masalah ini.

Saat ini di atas tanah Egendom Vervonding sudah banyak terbit berbagai sertipikat yang ulahnya dari BPN Kota Ambon maupun BPN Provinsi Maluku, sehingga terjadi klaim mengklaim.

Dikatakan, apabila proses ini diselesaikan secara benar dari awal dengan menetapkan hak sebagaimana keinginan PT. Maluku Membangun, maka pasti ada orang yang akan masuk penjara dan ada orang yang harus ganti rugi.

BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku harus bisa menunjukan letak tanah Egendom Vervonding tersebut berada dimana, dan juga mengakui apa benar itu adalah hak PT. Maluku Membangun atau tidak.

"Jangan membuat status yang mengambang padahal pada saat yang sama sudah menerbitkan sertipikat di atas tanah Eigendom Vervonding. Dalam pertemuan nanti bukan hanya membahas masalah PT. MM, namun ada pula beberapa masalah yakni masalah Bandara Namniwel di Pulau Buru,"katanya.(TM05)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...