• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Buka Pendaftaran Kepala Perwakilan Kepri
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 23/04/2018 •
 
Agung Setio Apriyanto (Asisten Bidang Humas Ombudsman Kepri)

Asisten Ombudsman Perwakilan Kepri bidang Humas, Agung Setio Apriyanto mengatakan , Kepri merupakan satu dari tujuh daerah yang membuka pendaftaran jabatan kepala perwakilan. Enam daerah lainnya adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta Raya, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. "Pendaftaran Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri dibuka mulai 23 April s/d 11 Mei 2018", ujar Agung didampingi oleh Asisten Ombudsman Kepri lainnya di Batam Centre, kemarin.

Agung menjelaskan, syarat dan berkas pendaftaran kepala perwakilan di lembaga yang bertugas mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi ini bisa diunduh di wesite  www.ombudsman.go.id dengan minimal pendidikan S1 dan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun dibidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaran publik dan berusia antara 40 s/d 60 tahun.

Selain itu ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri. Antara lain memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Kemudian bersedia tidak merangkap menjadi pejabat negara  atau penyelenggara negara, ormas, LSM, media, dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman, serta syarat lainnya.

Berkas administrasi lengkap bisa dikirim kepada Panitia Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Jalan H.R Rasuna Said Kav C-19 Kuningan Jakarta Selatan. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 18 Mei 2018 melalui website ombudsman.

"Berkas administrasi bisa dikirim setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan konsultasi lebih lanjut, bisa datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri pada jam kerja", jelasnya. 




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...