• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingatkan Pimpinan Daerah
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 03/10/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri

Batam - Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan seluruh Kepala Daerah, dari mulai Gubernur, Walikota, Bupati hingga struktur pemerintah terendah agar berlaku netral di Pesta Demokrasi.

"Artinya, seluruh pimpinan maupun pejabat struktural daerah, dilarang memamfaatkan fasilitas pemerintah demi kepentingan politik praktisnya. Baik itu tingkat Gubernur, Bupati, Walikota, serta Jajarannya hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan," ungkap Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (3/10) siang.

Selain itu, imbuh Lagat, pimpinan atau SKPD dan pejabat daerah yang merangkap sebagai pengurus partai politik harus bersikap netral dengan membedakan tugas sebagai pejabat dan pengurus parpol, dalam birokrasi.

Menurut Lagat, esensi dari netralitas didalam birokrasi ialah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Penyelenggara negara dan pemerintahan itu sebagai instrumen ataupun alat negara wajib menjunjung tinggi profesionalitas agar dalam melakukan tugas dan fungsi pelayanan publik tidak bertindak diskriminatif," tegas Lagat.

Terang Lagat, hal ini dimaksudkan untuk bisa menjamin roda pemerintahan terselenggara secara baik, dan tidak ada muncul perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang selaku pengguna pelayanan. "Saat ini Fenomena yang menjadi perdebatan di ruang publik, yakni adanya Penyelenggara Negara yang mereduksi sebuah asas dengan memberikan dukungan secara terbuka pada seseorang atau kelompok," ungkapnya.

Bahkan, imbuh Lagat, jika menjadi salah satu anggota Tim Kampanye Nasional (TKN), atas pasangan calon presiden, wakil presiden dan calon legislatif, harus sesuai aturan berlaku.

"Saat ini telah terdapat pernyataan sejumlah pimpinan Kementerian, Lembaga Negara dan kepala daerah terkait dengan dukungan pada calon presiden dan wakil presiden. Sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Ketua Ombudsman PRI Kepri ini.

Oleh karena itu, ucap Lagat, patut dicermati karena berpotensi mengakibatkan terjadinya Maladministrasi, dan potensi yang dimaksud diantaranya berupa sebuah penyalahgunaan kewenangan. "Jangan sampai seorang kepala daerah serta Jajarannya itu menjalankan penyelenggaraan negara dan pemeritahan dengan diskriminasi dalam pelayanan publik. Sehingga terganggu netralitas dan tatanan birokrasi," terangnya.

Adapun peran yang dijalankan Ombudsman terhadap agenda Pemilu serentak tahun 2019 tidak hanya melihat dari sisi hukum positif (legal-formal). "Namun, kami juga memperhatikan ketaatan kepada nilai/asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik.

Nah, ujarnya dalam konteks ini Ombudsman perlu mengingatkan kembali atas pentingnya Penyelenggara Negara dan Pemerintah yang berpegang pada etika bernegara. "Penyelenggara serta Pelaksana Pelayanan Publik itu sebagai pelayan masyarakat, maka harus berdiri secara imparsial, dan bukan lagi sebagai unsur Partai Politik atau Kelompok Kepentingan tertentu.

Pemerintahan yang nampak terlibat didalam Tim Kampanye Nasional, termasuk yang telah secara terbuka untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.

"Untuk ini Ombudsman mendukung Bawaslu dalam menjalankan sebuah kewenangannya mengawasi. "Tidak akan mengunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan menpengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.

"Tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor dan sarana prasarana lainnya untuk kepentingan politik kampanye atau dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Dan dengan demikian kita akan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik itu tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan baik. Sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik selama masa penyelenggaran Pemilu. Nah, ucap Lagat, untuk mempertimbangkan bebagai hal Ombudsman RI membuka ruang pengaduan bagi masyarakat serta ASN, yang menemukan Maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.

"Khususnya pada masa pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019. Pihak Ombudsman RI menjamin kerahasiaan identitas bagi para Pelapor yang mengadukan sebagaimana hal yang diatur dalam Undang undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia," pungkas Lagat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...