• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman kaji efektivitas saber pungli di Sumatera Barat
PERWAKILAN: RIAU • Senin, 28/05/2018 • anita_widyaning
 
Pelaksana Tugas Kepala Ombdsman Sumbar, Adel Wahidi. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), melakuan kajian efektivitas saber pungli di provinsi itu untuk mengetahui seberapa efektif keberadaannya.

"Kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penanganan laporan, pembiayaan hingga kerugian negara yang berhasil diselamatkan serta hambatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Senin.

Ia menjelaskan kajian dilakukan dengan mengumpulkan data terkait pemberantasan pungutan liar degan mengunjungi kepala Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sumatera Barat dan UPP kabupaten dan kota.

Pengumpulan data sedang dilakukan dan Ombudsman sudah bertemu dengan UPP Provinsi Sumbar di Polda Sumbar, tambah dia.

Ia berharap hasil kajian dapat menjadi saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, guna mewujudkan cita cita birokrasi yang bebas dari praktik pungli.

Menurut dia buruknya pelayanan publik di Indonesia secara tidak langsung menyebabkan maraknya praktik pungutan liar.

Praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat dan menyebabkan kerugian kepada masyarakat yang mengakses pelayanan publik.

Ia menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman Republik Indonesia selama 2016, dari 9.077 laporan yang masuk, 972 diantaranya berbentuk permintaan imbalan uang, barang maupun jasa.

Sementara pada 2017, dari 8.264 terdapat 617 laporan berupa dugaan permintaan imbalan uang, barang dan jasa.

"Banyaknya laporan tersebut, menyebabkan perlunya upaya pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," ujar dia.

Pewarta : � � Ikhwan Wahyudi

Editor: Azhari

COPYRIGHT © ANTARA 2018


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...