• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Terima 5 Aduan. Lingga Rawan Pembalakan Hutan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 26/09/2018 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (KEPRI) menerima 5 Aduan pada 2018 di Kabupaten Lingga, salah satu mengenai pembalakan hutan yang sedang marak-maraknya.

"Ada beberapa laporan dari Lingga, ada lima yang sedang kami tangani, tiga di Daik yang duanya lagi di Dabo, salah satunya mengenai Pembalakan hutan," Kata Lagat Parroha Patar Siadari kepada Tanjungpinang.co, Rabu (26/09/18).

Berdasarkan informasi yang di peroleh Tanjungpinang.co, larangan pembalakan hutan sudah di atur UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan perundangan ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). Dan UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang massif dan terorganisir, inilah sifat kekhususan yang ada di UU P3H dibanding UU Kehutanan. Dalam UU P3H disebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

Sementara itu Lagat menjelaskan, pihaknya juga akan menjalin MoU tentang pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Lingga. Dengan harapan agar pengawasan Ombudsman bisa lebih mudah.

"Selama ini belum ada MoU menjadi kendala. Dan ada semacam pemikiran Pemkab ini takut untuk diawasi. Kami bukan KPK, kami pencegahan bukan penindakan," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...