• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Kalteng Tagih Janji Komitmen Kepala Daerah
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Jum'at, 28/09/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaletng saat memberikan sambutan di Acara Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Pasangan Calon Kepala daeran dan Wakil Kepala Daerah Periode 2018-2023 pada 14 Februari 2018 yang lalu (dokumentasi Ombudsman Kalteng)

PALANGKA RAYA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, menagih janji komitmen Kepala Daerah di Kalteng, untuk segera menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.

Penagihan janji ini, disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Aseng S.Hut MM, di Kantornya, di Jalan H Ikap, Kota Palangka Raya, Rabu (26/9/2018).

Dikatakan oleh Thoeseng, terutama kepada Sepuluh pasangan Kepala Daerah, yakni sembilan pasang Bupati dan Wakil Bupati serta satu pasang Walikota dan Wakil Walikota, yang baru dilantik, Ombudsman menagih janji para Kepala Daerah tersebut, agar menepati janji komitmen mereka, dalam pernyataan yang ditanda tangani pada Rabu (14/2/2018) lalu, di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami berterima kasih Kepada Gubernur Kalteng yang telah melantik Kesepuluh Kepala Daerah se-Kalteng yang baru dan selamat buat semua pasangan Kepala Daerah yang baru dilantik, harapan kami mereka semua komitmen terhadap pernyataan yang telah ditanda tangani beberapa waktu lalu, tentang kesiapan mereka menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas," tagihnya.

Terkait dengan kualitas pelayanan publik, Ombudsman secara khusus meminta kepada Kepala Daerah yang baru saja dilantik, agar tidak terburu-buru melakukan perombakan kabinet ataupun sistem kerja.

Sebab hal itu, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik itu sendiri, terutama mengenai perombakan kabinet, diharapkan oleh Thoeseng, agar para Kepala Daerah yang baru dapat memberikan waktu dan kesempatan bagi para calon pejabat yang baru, untuk mempelajari dan beradaptasi dengan sistem, agar nantinya tidak salah dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka setelah dilantik.

Selain harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Kepala Daerah yang baru dilantik, tidak boleh merubah susunan pejabat SOPD di Lingkungan Pemerintahannya sebelum masa jabatan enam bulan, hal tersebut dikatakan oleh pria murah senyum ini lagi, berguna untuk menghindari adanya kegaduhan dalam penyelenggaran pelayanan publik.

Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman, adalah penempatan pejabat eselon di SOPD. Thoeseng menekankan, agar Kepala Daerah memperhatikan masalah penempatan pejabat di lingkungan Pemkabnya masing-masing, ia berharap agar setiap pejabat eselon yang ditempatkan di SOPD, adalah orang-orang yang benar-benar berkompeten dengan bidang SOPD yang akan dipegangnya.

"Penempatan Pejabat di SOPD pun harus melalui Asesment dan prosedur, serta SDM yang ditempatkan harus memang betul-betul berkompeten dengan bidang dimana dia ditempatkan," tekankannya.

"Intinya begini, ketika mereka (Kepala Daerah) sudah menjabat, pasti akan ada perbaikan sistem dan SDM yang mereka lakukan, harapan kami dalam hal ini, jangan ada dulu perombakan SDM di SOPD, takutnya nanti tidak nyambung. Karena di dalam pelayanan publik itu, walaupun ada sesuatu hal terkait dengan kebijakan Kepala Daerah, pelayanan publik itu harus jalan terus jangan terhenti! Bahkan yang sudah baik, kalau perlu ditingkatkan lagi, jangan diganti," tegasnya.

Sementara itu, staf bagian Humas Ombudsman, Kobota S.Sos, menambahkan, bahwa dalam hal pelayanan publik, keberadaan PPID juga sangat penting, karena hal tersebut berkaitan dengan keharusan setiap SOPD untuk menyelesaikan sengketa pelayanan publik secara internal.

Hal tersebut, dijelaskan Kobota, merupakan salah satu cara untuk menekan terjadinya bias sengketa dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Kita harapkan semua SOPD, sesegera mungkin menjalankan PPID, sebagai wadah penyelesaian sengketa secara internal di masing-masing SOPD, agar jangan sampai nantinya sengketa yang seharusnya bisa terselesaikan dengan baik, malah jadi kegaduhan karena terekspose keluar," jelasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...