• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Surati Balai Besar Sumbar Terkait Penerangan Jalan
PERWAKILAN: RIAU • Jum'at, 20/07/2018 • nurul_istiamuji
 
Penerangan jalan umum. | PJU.co.id

AKURAT.CO Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat melayangkan surat kepada Balai Besar Jalan Wilayah Sumatera Barat serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang meminta keterangan terkait tidak hidupnya lampu penerangan jalan umum di sepanjang Jalan Bypass Padang.

"Kami sudah melayangkan surat pertama untuk meminta penjelasan kenapa lampu jalan di Bypass tidak hidup sejak penyelesaian pekerjaan jalur dua rampung hingga saat ini, jika belum ada jawaban akan dilayangkan surat kedua, " kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu(11/7).

Menurut dia, jika dua kali surat meminta klarifikasi dan keterangan tidak digubris maka Ombudsman akan memanggil pemangku kepentingan tersebut untuk menggali persoalan kenapa lampu jalan tidak menyala.

Dia menyayangkan fasilitas lampu jalan sudah ada namun saat malam hari tidak hidup sementara masyarakat setiap membayar rekening listrik ada potongan untuk penerangan jalan umum.

Apalagi jalan Bypas merupakan gerbang kota Padang sehingga jika lampu penerangan umum tidak hidup akan bisa memicu kecelakaan mengingat arus kendaraan cukup padat.

Sebelumnya pemerintah Kota Padang, masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait lampu penerangan jalan Bypass yang belum menyala.

"Bagaimana bisa pemkot menindaklanjuti penerangan bila wewenang dari kementerian dalam hal ini balai besar jalan belum menyerahkannya ke pemkot," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Padang, Fatriarman Noer.

Ia menyebutkan usai pembangunan jalur dua Bypass rampung tahun lalu hingga saat ini belum ada arahan dari Balai Besar Jalan untuk menghidupkan lampu di jalur tersebut.

Meski demikian, pihaknya telah diberi sinyal terkait penanganan pekerjaan di jalur tersebut, akan tetapi keputusannya belum turun.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sembari terus mengupayakan penerangan di jalan tersebut.

Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman mengatakan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi di sepanjang jalur dua Bypass ?merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Padang memperbaikinya.

"Pemkot Padang harus segera membenahinya karena apabila dibiarkan bisa membahayakan masyarakat yang melintas," kata dia di Padang, Rabu.

Anggota DPRD Sumbar asal daerah pemilihan Kota Padang itu menjelaskan dalam pembangunan jalur dua Bypass telah ada pembagian tugas seperti pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemkot, sementara pembangunan jalan dan penyempurnaan jalan menjadi tanggung jawab pusat bersama provinsi.

Sedangkan lampu penerangan jalan merupakan bagian Pemkot Padang menyediakannya.

Ia mengatakan penduduk Kota Padang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar uang penerangan jalan umum yang langsung dipungut melalui pembayaran rekening listrik pelanggan.

Uang itu lanjut dia, mengalir ke kas daerah, jadi sudah seharusnya Pemkot Padang menyediakan fasilitas lampu jalan yang memadai bagi masyarakat.[]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...