• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pangkas Anggaran DPRD, Ombudsman: Kepala Daerah di NTT Perlu Tiru Bupati Sikka
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 08/02/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H. (Keasistenan Pencegahan/Victor)

LENTERAPOS-KUPANG, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengapresiasi langkah Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang berani mengambil kebijakan memangkas anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Sikka. "Hemat saya, apa yang dilakukan Bupati Sikka ini, patut ditiru oleh kepala daerah lain yang ada di NTT," ujar Darius Beda Daton,  Kamis, 7 Februari 2019 melalui pesan WhastApp yang diterima lenterapos di Kupang. Menurutnya, soal tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD itu ada regulasi. Yang terpenting disini riil cost sehingga ada efisensi anggaran yang bisa dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yang lain. 

"Daerah kita dengan APBD yang sangat terbatas ini, sepantasnya dikelola dengan dua strategi. Pertama, skala prioritas. Kedua, efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran ini, yang dilakukan oleh Bupati Sikka patut ditiru oleh bupati lain yang ada di NTT," harapnya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT ini menambahkan, seandainya semua intansi pemerintah ada efisensi anggaran besar-besaran, tentunya banyak urusan pembangunan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan. "Saya memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo," tutup Darius. 

Perlu diketahui, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat ini telah membayar tunjangan perumahan dan transportasi DPRD 2019 sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019. Dimana tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan. Pada tahun 2018, DPRD Sikka menerima Tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan. Besaran tunjangan itu merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017. (an) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...