• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelayanan Publik Masuk Zona Merah, Ini Tanggapan Wali Kota Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 07/02/2019 •
 
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati)

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengakui Pelayanan Publik di Kota Kupang masih dikategorikan pada Zona Merah. Penilaian ini yang dilakukan oleh Ombudsman.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (6/2/2019), Jefri mengatakan, atas penilaian itu, maka saat ini Pemkot Kupang tengah dalam pembenahan semua pelayanan, terutama pada perangkat daerah yang melayani langsung masyarakat.

"Kita sudah mulai benahi secara bertahap semua pelayanan. Pada pekan depan akan ada evaluasi," kata Jefri.

Dijelaskan, dari penilaian pelayanan publik itu, tidak ada perangkat daerah di Kota Kupang yang mendapat nilai 90, ada yang 70.

Dia mencontohkan antara lain,indikator yang dinilai seperti di salah satu perangkat daerah tidak tertera visi misi kepala daerah atau Surat Keputusannya tidak.

"Mungkin juga ada tapi saat pemeriksaan tidak ada,karena mungkin saja orangnya sudah pindah ke instansi lain,sehingga saat itu juga nilainya atau skor nol. Begitu juga kalau mau urus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil itu tidak ada skema atau alur pelayanan yang menjadi panduan masyarakat ketika mengurus surat atau administrasi lainnya," katanya.

Sedangkan soal langkah yang ditempuh saat ini, ia mengatakan, sudah sementara dibenahi semua baik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun di Kantor Pelayanan Perizinan.

"Saya kemarin sudah lakukan rapat untuk bicarakan kondisi itu, khususnya di kantor-kantor yang terkesan kumuh. Bahkan, ada ruang kepala dinas juga tanpa AC. Saya bilang kamu tunda perjalanan dinas satu kali sudah bisa beli AC," katanya.

Saat ini, lanjutnya, semua perangkat daerah sedang melakukan pembenahan-pembenahan, terutama dalam pelayanan.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmase, M.Si mengakui, pembenahan pelayanan sudah mulai dilakukan. Pembenahan pelayanan administrasi kependudukan tetap menjadi perhatian.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton secara terpisah mengatakan, pihaknya melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI dan khusus wilayah NTT.

Menurut Darius, dari 10 Kabupaten/Kota di NTT yang disurvey hanya Kabupaten TTU yang berada di zona kuning kepatuhan tingkat kabupaten dengan skor 63,58 persen.

Sementara kabupaten lainnya masih berada di zona merah seperti Kabupaten Manggarai Barat (49,88), Alor (48,84), Flores Timur (47,18), Belu (45,90), Sumba Timur (41,62), Sikka (36,0), Kabupaten Kupang (30,00) dan Sumba Barat Daya (13,50).

"Untuk Kota Kupang (49,12) masih berada di zona merah untuk kepatuhan tingkat kota," kata Darius. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...