• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Sergai Meraih Zona Hijau Penghargaan Predikat Kepatuhan Dari Ombudsman
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Selasa, 11/12/2018 •
 
Pemberian Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik by Gosumut.com

JAKARTA-Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) merupakan 1 dari 60 Kabupaten se-Indonesia yang meraih "Zona Hijau" dari Ombudsman RI terkait dengan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.

Demikian dikemukakan Bupati Sergai Ir H Soekirman usai menerima penghargaan "Predikat Kepatuhan 2018" dari Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, AP, M.Si yang disampaikan kepada Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H Ikhsan, AP, M.Si melalui WhatsApp langsung dari Auditorium TVRI Pusat Jl. Gerbang Pemuda, Gelora Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018) petang.Hadir dalam kegiatan Menteri Pertahanan, Ketua Ombudsman Prof. Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D, Menteri Koperasi dan UKM, Menkopolhukam, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri PU-PR, Menteri Perdagangan, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Dikatakan Bupati bahwa di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya ada 2 daerah yang meraih penghargaan tersebut yaitu Kabupaten Sergai dan Kabupaten Langkat. Selain itu juga terdapat 18 kota, 10 provinsi, 5 Kementrian dan 1 Lembaga yang meraih penghargaan, kata Bupati.

Bupati Soekirman yang didampingi Asisten Admum H. Karno, SH, M.AP dan Kabag Orta Patricia Banjarnahor, S.Sos, M.Si mengutarakan bahwa indikator Penilaian Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap Standar Pelayanan Publik mengacu pada UU No. 25 tahun 2009. Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sangat mengapresiasi dan menganugerahkan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar pelayanan.

Usai menerima penghargaan, Bupati Soekirman mengemukakan bahwa penghargaan ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas sesuai standar pelayanan yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2009.

Predikat "Zona Hijau" dengan nilai 89,59 akan tetap dipertahankan dan Sergai terus berupaya meningkatkan pelayanan publik ditahun-tahun mendatang sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan."Ini merupakan kado indah pada penutup tahun 2018 dan menjelang hari jadi yang ke 15 Kabupaten Sergai. Kerja keras dan kerja bersama jajaran OPD khususnya dalam pelayanan publik, mudah mudahan ini menjadi penyemangat untuk Sergai, sebab kita telah meningkat dari semula dari Zona kuning dan kini kita mendapat Zona hijau," ujarnya penuh semangat.
Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...