• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengaduan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPU Sumbawa Resmi Didaftarkan ke Ombudsman NTB
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Sabtu, 29/12/2018 •
 

Sumbawa, PSnews - Kasus dugaan maladministrasi dalam proses seleksi KPU kabupaten Sumbawa telah didaftarkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Para pengadu yang diwakili DR. Ir.H.Ahmad Yani, M.Si, menyerahkan dokumen pengaduan tersebut langsung kepada Asisten Ombudsman Perwakilan NTB, Muhammad Rosyid Rido, SH., Jumat (28/12)

Kepada Pers, DR Yani menyebutkan, berkas tersebut diserahkan pukul 15.30 WITA setelah penyampaian peristiwa dengan Devisi Pengaduan. Dokumen tersebut kemudian akan dikaji tim Ombudsman untuk memastikan apakah pengaduan tersebut menjadi kewenangan Pewakilan NTB atau kewenangaan Ombudsman RI (ORI).

" Ya..tahapannya nanti kan ada penilaian berkas, kalau memang ada kekurangan kita diminta memperbaiki. Tenggat waktunya paling lama 14 hari. Lalu mereka mengkaji dari aspek kewenangan. Jika menjadi kewenangan Ombudsman NTB maka semua prosesnya akan berlangsung di Mataram. Tapi kalau pengaduan ini menyangkut KPU RI maka kewenangannya di ORI," jelas Yani .

Yani memastikan kalau materi pengaduan sudah benar. Jika terjadi perbaikan hanya sebatas penyempurnaan bahasa saja. Menurut Yani, Ombudsman NTB sangat berkomitmen menuntaskan kasus ini sebelum uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama 10 besar calon KPU Sumbawa.

Seperti diketahui, proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/Kota di NTB beberapa waktu lalu disinyalir berbau koncoisme. Tim Seleksi yang dibentuk KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur serta melampaui kewenangan dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan Timsel adalah mekanisme penetapan peringkat 10 besar calon anggota KPU Sumbawa yang bertentangan dengan ketentuan pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No 7 tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Akibatnya peserta seleksi dengan nilai tinggi sangat dirugikan, tetapi sebaliknya menguntungkan bagi peserta seleksi dengan nilai rendah yang diketahui sebagai titipan Ormas tertentu. (PSa)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...