• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait Laporan Rahma, Ombudsman Lakukan Kajian dan Bakal Turun ke Tanjungpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 25/04/2018 • muhammad_haikal
 
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Achmad Irham Syafira menerima berkas laporan Rahma. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau membenarkan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari Paslon nomor urut 1, Rahma melaporkan Pemerintah Kota Tanjungpinang atas dugaan maladministrasi pengunduran dirinya dari anggota DPRD Tanjungpinang.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Achmad Irman Satria mengatakan, laporan tersebut nantinya akan dikaji terlebih dahulu. Setelah itu, jika berkas lengkap, Ombudsman siap turun ke Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan.

Irham mengatakan, laporan kepada pihaknya disampaikan langsung oleh Rahma, Selasa (24/4/2018).

"Bu Rahma datang melapor ke Ombudsman RI perwakilan kepri kemarin 24 April 2018 melaporkan dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan yangg disampaikan secara lansung dan tertulis. Yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Irham, Rabu (25/4/2018).

Saat ini, Ombudsman tengah mengkaji kelengkapan berkas permohonan yang disampaikan Rahma. Irham mengatakan, Upaya yang dilakukan Ombudsman tentu sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017 tentang tatacara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

"Maka kami akan melakukan pemeriksaan dokumen laporan dan subtansi laporan, maka apabila lengkap dan sesuai kewenangan Ombudsman maka akan ditindak lanjuti dengan tahapan pemeriksaan," terang Irham.

Waktu untuk pemeriksaan kelengkapan itu sendiri maksimal 7 hari kerja. Nantinya, hasil itu akan disampaikan ke pihak Rahma untuk ditindaklanjuti. "Jika tidak lengkap kita mintakan kekurangannya, jika lengkap kita akan koordinasi juga untuk melanjutkan ketahap pemeriksaan," kata Irham.

Terkait hal ini, Pemko Tanjungpinang masih berkeras bahwa mereka mengikuti aturan Perundang-undangan nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, berkas yang telah masuk dikembalikan ke DPRD Tanjungpinang.

DPRD Tanjungpinang melalui Wakil Ketua II, Ahmad Dani mengatakan, berkas pengunduran diri Rahma yang dikembalikan tersebut telah disampaikan ke pihak Partai tempat Rahma bernaung sebelumnya, PDI Perjuangan. Pasalnya, DPRD tidak ada wewenang untuk memberhentikan anggota DPRD yang lain.

Dani menjelaskan, DPRD Tanjungpinang menyurati partai bersangkutan perihal rekomendasi pemberhentian Rahma selaku anggota DPRD Tanjungpinang. "Kami surati PDI Perjuangan, untuk melengkapi persyaratan yang diminta Pemko," kata Dani.

Surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu, menurutnya belum mendapatkan balasan dari partai yang bersangkutan.

Meski demikian, Dani membenarkan adanya perbedaan pandangan terhadap Pemko Tanjungpinang dan Rahma beserta tim pemenangannya. Mengenai keperluan rekomendasi ketua partai terdahulu untuk melakukan pemberhentian anggotanya.

Pemko memandang, rekomendasi tetap harus diberikan. Sementara tim pemenangan Syahrul-Rahma mengadopsi bunyi peraturan lainnya, yang menyebutkan anggota yang telah menjadi bagian dari partai lain serta merta tercoret dari partai terdahulu.

Perbedaan pendapat ini lantas menghambat perjalanan pemberhentian Rahma. Sehingga menyulitkan Rahma untuk memenuhi syarat terakhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

Terpisah, Ketua KPUD Tanjungpinang, Robby Patria menegaskan pihaknya pada kondisi pasif. Sehingga persoalan yang ditemui untuk mendapatkan surat pemberhentian dari Gubernur, harus diselesaikan sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

"KPU gak mau tau itu. Yang penting mereka dapat menunjukkan syarat terakhir itu kepada KPU. Itu saja," ujar Robby.

Sementara, penyerahan persyaratan terhutang dari Paslon nomor 1 ini, ditenggat 30 hari sebelum hari pemilihan. Yang merupakan bagian persyaratan wajib ditunaikan.

"Optimis bisa dipenuhi oleh mereka. Masih ada waktu untuk mengejarnya," sambung Robby lagi.

Robby juga menuturkan, dalam persyaratan tersebut paslon diminta untuk melengkapi surat pengunduran diri sebagai legislatif. Atau sekurang-kurangnya, surat yang menandakan pemberhentian Rahma sedang dalam proses.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...