• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tugas Kepala Daerah, Ombudsman: Benahi Komitmen Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 14/02/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, Thoeseng TT Asang (sisi sebelah kanan)

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tugas kepala daerah, adalah meng-administrasikan pelayanan kepada publik dengan baik. Maka dari itu, Ombudsman RI selaku pengawasan pelayanan publik ingin memastikan dan mengimbau kepala daerah memegang komitmen tersebut dengan baik.

Hal ini diserukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Thoeseng TT Asang, kepada semua pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Serentak 2018 di 11 daerah di Provinsi ini.

"Setiap Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih nantinya, harus menjalankan roda pemerintah dengan berkomitmen untuk memberi pelayanan publik yang baik, prosedural dan transparan serta tidak membangun birokrasi yang korup," terang Thoeseng kepada Borneonews, Selasa (13/2/2018) malam.

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng juga mengajak untuk bersama membuat gerakan penandatanganan komitmen paslon dengan multi pihak antara lain Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, KPU Kalteng, Bawaslu Kalteng, DAD Kalteng dan BNNP Kalteng.

Penandatanganan komitmen bakal dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2018 di Hotel Aquarius Palangka Raya.

"Kewajiban penyelenggarakan pelayanan publik yang optimal, itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tandasnya.

Sehingga ketika pelayanan publik tidak berjalan dengan baik, lanjut Thoeseng, mengantar pada mall administrasi dan berlanjut menjadi bibit peluang adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Yuliandra Dedi mewakili Ketua DAD Provinsi Kalteng Agustiar Sabran, mengatakan kesetujuannya atas inisiasi komitmen pelayanan publik ini.

Salah satu unsur Ketua DAD tersebut berharap agar kepala daerah yang terpilih nantinya, juga memiliki keberpihakan yang kuat terhadap pelayanan publik kepada masyarakat adat terlebih yang berada di daerah pelosok Kalteng. (ROZIQIN/B-5)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...