• ,
  • - +

Artikel

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rekrutmen CPNS
ARTIKEL • Selasa, 29/01/2019 • Zayanti Mandasari
 
Asisten sedang menerima pelpaor mengenai keluhan rekrutmen CPNS

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah

dalam Rekrutmen CPNS

 

Rekrutmen CPNS merupakan moment yang ditunggu hampir sebagain besar orang,  karena menjadi PNS merupakan impian dari banyak orang di Indonesia. Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar CPNS, menyebabkan pemerintah menyiapkan sedemikian rupa ketentuan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS, seperti kesalahan dalam verifikasi berkas administrasi CPNS, sehingga banyak peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, akreditasi perguruan tinggi juga menjadi persoalan, karena sebelumnya berdasarkan Permenristekdikti No.32 Tahun 2016, syarat bagi pelamar adalah berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi ketika mendaftar. Namun, pada 2 Oktober, Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018, mensyaratkan perguruan tinggi pelamar sudah harus terakreditasi pada tahun kelulusan pelamar. Bahkan disalah satu daerah, terjadi dugaan manipulasi data terhadap nama peserta yang diumumkan lulus, padahal tidak lulus.

Permasalahan di atas, merupakan masalah umum, yang sering kali terjadi dan berulang, pada setiap perhelatan rekrutmen CPNS. Masalah lain yang tidak kalah menarik adalah tentang tarik menarik kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam rekrutmen CPNS. Hal ini terjadi karena, adanya penambahan nilai 10 poin kepada 'putra/putri' daerah, dalam nilai SKB. Penambahan nilai 10 poin ini didasarkan pada, Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminatiberdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Yang menjadi titik permasalahan, adalah data yang harus dirujuk oleh pemerintah daerah dalam menerapkan tambahan 10 poin adalah dataKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama,sehingga terjadi perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 dengan beberapa Kepautusan Bupati tentang hal yang sama.

Seperti yang terjadi pada salah satu pendaftar CPNS, yang dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Barito Kuala saat seleksi penerimaan CPNS di SDN Batik kecamatan Bakumpa, karena tidak mendapatkan tambahan 10 poin pada nilai SKB. Hal ini ditengarai oleh formasi yang dilamar di SDN Batik Kecamatan Bakumpai, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, SDN Batik Kecamatan Bakumpai tersebut, merupakan sekolah Satuan Pendidikan yang berlokasi di wilayah tertinggal, sedangkan menurut Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.45/12/KUM/2018 tentang Penetapan TK, SD dan SMP Daerah Terpencil dan Daerah Khusus Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018, sekolah dimaksud tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Terpencil.

Hal serupa juga terjadi pada rekrutmen CPNS Kab. Banjar, terdapat perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, dengan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/391/KUM/2017 tentang Penetapan Satuan yang Berlokasi di Daerah Khusus di Wilayah Kabupaten Banjar,  yang mengakibatkan pelapor dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Banjar saat seleksi penerimaan CPNS di SMPN 1 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Padahal jika merujuk pada Keputusan Bupati Banjar No. 188.45/391/KUM/2017, SMPN 1 Kertak Hanyar tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah tertinggal. Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan data yang dirujuk dalam menentukan daerah sekolah apakah masuk kategori tertinggal atau tidak.

Otonomi Daerah dan Urusan Pendidikan

Jika dilihat dalam konteks kewenangan daerah, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah jelas disebutkan, setidaknya ada enam urusan yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat, yakni  politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan. agama. Dengan kata lain, keenam urusan tersebut, tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Dalam rangka otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan  meyelenggarakan urusan daerah dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan pemerintah daerah yang bahkan bersifat wajib, karena tergolong dalam pelayanan dasar, terdiri dari pendidikan,  kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Bahkan dalam lampiran UU Pemda, pada matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan dengan jelas bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan Pengelolaan pendidikan khusus, menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi. Dan Pengelolaan pendidikan dasar dan  Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab/Kota. Pengelolaan yang dimaksud, baik dari segi manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, bahkan perizinan pendidikan.

Melihat pembagian kewenangan tersebut, bahwa jelas yang mengetahui dengan jelas kondisi sekolah-sekolah di Prov/Kab/Kota adalah pemerintah daerahnya masing-masing. Sehingga sangat aneh, jika data yang harus dirujuk untuk menentukan sekolah -sekolah di Prov/Kab/Kota harus merujuk pada data tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wajar saja terjadi perbedaan data, antara pemerintah Prov/Kab/Kota dengan pemerintah pusat, karena bisa jadi indikator dalam menentukannya berbeda. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana berdasarkan UU Pemda, kewenangan untuk pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama dalam menentukan posisi/wilayah sekolah, masuk dalam kategori  sekolah pada wilayah tertinggal atau tidak. Untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pemberian tambahan nilai 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang pada rekrutmen CPNS 2018 yang lalu.

Dari sisi kewengan, tentu saja hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Bahkan dari sisi perundang-undangan, munculnya Permenpan-RB No.36 Tahun 2018, telah menyimpangi asas peraturan perundang-undangan, dimana peraturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu kajian dan perbaikan dari pelaksanaan CPNS 2018 yang telah dilaksanakan, khususnya dalam rangka menjaga jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tidak menyalahi otonomi daerah yang telah disepakai bersama dalam UUD NRI 1945. Disisi lain juga dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk selalu memperbaharui data sekolah-sekolah di daerah, bukan hanya dalam rangka untuk mendapatkan bantuan, tetapi dalam rangka memetakan kualitas pendidikan dan pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan.

 

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...