• ,
  • - +

Artikel

ADANYA PERMASALAHAN ADMINDUK DI DESA, OMBUDSMAN BALI SAMPAIKAN HASIL KAJIAN
• Selasa, 05/11/2019 • Dewa Ayu Tismayuni
 
Foto Bersama penyerahan hasil kajian oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Bapak Umar Ibnu Alkhatab ke Majelis Adat Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bali disaksikan oleh Anggota Ombudsman RI Bapak Alvin Lie (Foto by Dewa Sanjaya)

Terkait permasalahan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Bali melakukan kajian dengan judul KEDUDUKAN DESA ADAT DAN DESA DINAS DALAM PERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK DI KOTA DENPASAR (Studi Kasus: "Pelayanan Publik Pengurusan Administrasi Kependudukan"). Pada tanggal 31 Oktober 2019 bertempat di Hotel Inna Heritage dilakukan workshop diseminasi hasil dimana disampaikan hasil kajian kepada Gubernur Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Bendesa Adat se Kota Denpasar, Kepala Desa dan Lurah se Kota Denpasar. Hasil kajian menemukan beberapa penyebab permasalahan pelayanan administrasi kependudukan di Tingkat Desa/Kelurahan.Pertama, kurangnya anggaran dan sumber daya manusia di Desa Dinas dalam pelaksaanaan pendataan Penduduk Pendatang.Kedua, mekanisme atau alur pelayanan admistrasi kependudukan yang tidak sesuai.Ketiga, Rendahnya kesadaraan masyarakat pendatang untuk Lapor Diri.Keempat, ketiadaan alur pengaduan yang jelas terkait Permasalahan Adat dalam pelayanan administrasi kependudukan.Kelima, belum adanya kebijakan teknis yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan antara Desa Adat dan Desa Dinas.

Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan saran yaitu mendorong pembuat kebijakan dalam hal ini Gubernur Bali agar menjabarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menjadi peraturan teknis yang mengatur mengenai administrasi kependudukan antara Desa Adat dan Desa Dinas. Saran juga telah disampaikan dalam kegiatan tersebut kepada Guberur Bali yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Provinsi Bali serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyambut baik hasil kajian serta saran yang disampaikan, beliau menyampaikan akan segera dibuat rumusan pedoman teknis yang memungkinkan kedua jenis desa ini bisa berkontribusi dalam pelayanan adminduk. Seperti apa rumusannya, nanti akan didialogkan dan diharuskan duduk bersama terkait hal ini.

Pelayanan Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Desa Dinas sesuai dengan Peraturan yang berlaku, namun hukum adat yang berlaku di kawasan tersebut patut dihormati. Sehingga diperlukan sinergi yang baik dengan berlandaskan peraturan yang sudah ada saat ini yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Desa Adat di Bali maupun nantinya peraturan teknis dibawahnya. Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam pelayanan administrasi kependudukan baik dari syarat, biaya , maupun prosedurnya.

 

DEWA AYU TISMAYUNI (ASISTEN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI BALI)






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...