• ,
  • - +

Artikel

Agen Perubahan Ombudsman: Pelayanan Publik yang IMPARSIAL
• Kamis, 25/06/2020 • Sopian Hadi, SH, MH
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, saat memakaikan Rompi Ombudsman kepada Agen Perubahan Ombudsman RI, Zayanti Mandasari, SH. MH (Kamis, 25/06/2020)

Banjarmasin (25/06/2020) - Zayanti Mandasari, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terpilih sebagai Agen Perubahan Ombudsman RI. Zayanti terpilih sebagai Agen Perubahan dari seluruh unit kerja yang berada di lingkungan Ombudsman RI, setelah dilakukan pemilihan oleh  Pimpinan Ombudsman RI. Pemilihan dilakukan berdasarkan visi dan misi yang disampaikan oleh tiap unit kerja di lingkungan Ombudsman RI, khususnya Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia. Adapun Agen Perubahan ini dipilih berdasarkan visi-misi melalui video yang ditayangkan saat pemilihan. Dalam kesempatan ini, Zayanti mengusung "Pelayanan Publik yang IMPARSIAL"  sebagai  visi-misi dalam Agen Perubahan.

"IMPARSIAL adalah Inovatif, Melayani, Partisipatif, Adil dan Luwes", tutur Zayanti. Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Zayanti mengatakan, ada lima misi yang harus diwujudkan.

Pertama, Insan Ombudsman yang Inovatif, dimana berbagai inovasi harus diciptakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan Ombudsman. Kedua, Insan Ombudsman juga harus melayani sepenuh hati tanpa tendensi. Jangan sampai Insan Ombudsman, dalam memberikan pelayanan, ada tendensi terhadap Pelapor atau Terlapor. "Jangan sampai ada tendesi", tegasnya.

Zayanti melanjutkan, misi ketiga adalah partisipasi yang lebih luas juga perlu dibangun agar masyarakat dapat berperan serta dalam setiap kebijakan. "Di Perwakilan Kalsel, kami kerap mengundang masyarakat dalam berbagai kegiatan, misalnya diskusi. Sehingga masyarakat dapat memberikan konstribusi untuk perbaikan pelayanan publik", tutur Zayanti.

Misi selanjutnya, pelayanan publik harus berkeadilan. "Insan Ombudsman harus mewujudkan pelayanan publik yang adil bagi semua kalangan. Masyarakat harus bisa mengakses layanan Ombudsman, termasuk bagi kelompok rentan/disabilitas.

Misi kelima, Insan Ombudsman harus luwes dalam merespon perubahan zaman. Misalnya, menggunakan sarana media sosialisasi seperti facebook, instagram, website, youtube. "Penggunaan media sosial sebagai sarana sosialisasi Ombudsman, merupakan hal yang sangat efektif, sehingga masyarakat dapat secara luas mengakses pelayanan yang kita diberikan", tutup Zayanti.

Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan Ketua Ombudsman RI tertanggal 23 Juni 2020, mengamanahkan tugas kepada Zayanti untuk bertindak sebagai katalitas, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah, antara para pegawai di lingkungan unit kerja dengan para pengambil keputusan untuk mencapai perubahan ke arah yang lebih baik.     





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...