• ,
  • - +

Artikel

Bupati Bungo Lakukan Maladministrasi
• Selasa, 21/05/2019 • Shopian Hadi
 
Plt. Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman menyerahkan LAHP kepada Sekda Kabupaten Bungo (foto by Korinna)

Jambi-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan Bupati Bungo melakukan maladministrasi terkait pembebasan jabatan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Bungo. Hal itu diungkap saat  melakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) oleh Ombudsman RI ke Pemerintah Kabupaten Bungo di Kantor Ombudsman RI, kawasan Jambi Selatan hari ini (21/05). Bupati Bungo diminta melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman.

Dalam penyerahan LAHP tersebut dilakukan Plt Kepala Perwakilan, Abdul Rokhim dan dari Pemerintah Kabupaten Bungo diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ridwas IS dan Kepala DPSDM, Wahyu Sarjono.

Kasus ini berawal pada tahun 2017, Bupati Bungo melakukan pembebasan jabatan eselon III dan IV besar-besaran. Oleh Pelapor dan kawan-kawan melaporkan pembebasan jabatan yang tidak sesuai aturan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Dalam rekomendasi KASN Nomor: B-2000/ KASN/7/2017 tersebut, Pejabat Pembinan Kepagawaian Daerah yaitu Bupati Bungo diminta mengembalikan pegawai yang dicopot ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula.

Hingga saat ini, rekomendasi KASN masih belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Bupati Bungo, yaitu mengembalikan tiga orang Pelapor ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula. Karena rekomendasi KASN belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Bupati Bungo, maka Pelapor mengadukan ke Ombudsman.

Shopian Hadi, Asisten Ombudsman mengatakan, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan maladministrasi karena Bupati Bungo tidak melaksanakan rekomendasi KASN sepenuhnya sudah hampir tiga tahun. Padahal rekomendasi KASN tersebut sifatnya wajib dan mengikat untuk dilaksanakan.

"Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Bupati Bungo untuk menjalankan sepenuhnya rekomendasi Nomor: B-2000/KASN/7/2017 tanggal 25 Juli 2017 untuk mengembalikan 3 (tiga) orang Pelapor yaitu, Sdr Rahmad Harijadi, Sdr. Putra Buana, Sdr. Muh. Tafsir yang telah dibebaskan dari jabatannya ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula, dan menindaklanjuti rekomendasi KASN dan LAHP Ombudsman sebagai wujud ketaatan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelayanan publik yang baik," katanya.

Ombudsman RI akan memantau penyelesaian laporan tersebut selama 30 hari. Bila tidak dilaksanakan maka akan dilanjutkan ke proses rekomendasi dan diumumkan ke publik.

Pemkab Bungo melalui Sekda, Ridwan IS mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil LAHP Ombudsman. Ia menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman dan menyatakan pengawasan tersebut sebagai rem dan pengingat bagi pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam menjalankan pemerintahan.   


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...