• ,
  • - +

Artikel

Catatan Maladministrasi Pelayanan Publik Provinsi Papua Barat Tahun 2018
• Senin, 07/01/2019 • NL
 
Kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat

Manokwari- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat di tahun 2018 ini menerima 93 laporan masyarakat. 

" Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya jumlah laporan masyarakat ditahun ini menurun jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya yaitu tahun 2016 sebesar 120 laporan dan tahun 2017 sebesar 145 laporan" tutur Plt. Kepala perwakilan Ombudsman Papua Barat Yules Rumbewas.

" Hal ini dikarenakan pada tahun 2018 ini, berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia (PO) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan, setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada ombudsman harus memiliki syarat formil dan materiil yang lengkap selain itu pihak pelapor juga diminta untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan instansi terlapor sebelum laporan tersebut disampaikan kepada ombudsman dan tentunya ketentuan waktu laporan yang telah diatur dalam UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 24 yang mengatur bahwa laporan yang disampaikan belum lewat 2 tahun sejak kejadian/peristiwa itu terjadi " tambah Rumbewas.

 Dari jumlah 93 laporan masyarakat yang diterima ombudsman papua barat, 71 laporan disampaikan secara langsung dikantor perwakilan, 7 laporan melalui email, melalui surat sebanyak 6 laporan, melalui telepon 5 laporan dan 2 laporan masing-masing melalui media sosial dan inistiaf ombudsman.

Ditahun 2018 ini 5 instansi terlapor tertinggi masih didominasi oleh Pemerintah daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan presentasi jumlah laporan sama yaitu masing- masing 22.58%  Kepolisian 11.82% Komisi Negara 10.75% dan BUMN/BUMD 8.6%. 

Substansi laporan yang disampaikan kepada Ombudman dengan 5 presentasi tertinggi pada penyimpangan prosedur 44.08% penundaan berlarut 31,18%  tidak memberikan pelayanan 10.75% dan tidak kompeten, tidak patut serta penyalahgunaan wewenang masing-masing 3,22%. 

Berdasarkan data diatas menunjukan bahwa pelayanan publik di  Papua Barat belum berjalan secara maksimal, diperlukan komitmen seluruh pihak khususnya unit penyelenggra pelayanan dalam pemenuhan standar pelayanan publik khususnya tempat pengaduan masyarakat di masing-masing instasni pelayana publik yang tentunya berjalan fungsinya.  

" Jika ada komplain dari masyarakat kepada Kepala daerah, Kepala OPD atau Kemeterian/Lembaga dan Komisi Negara, maka pejabat tersebut harus proaktif dalam menindaklanjuti dan tentunya pembenahan guna pelayanan publik yang lebih baik " tutup Rumbewas. 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...