• ,
  • - +

Artikel

Diseminasi Kajian Cepat Terkait Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Kelurahan
• Selasa, 13/08/2019 • UNIT PENCEGAHAN OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TENGAH
 
Kegiatan Diseminasi Rapid Assesment/Kajian Cepat dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah di Hotel Harris Semarang, 12 Agustus 2019

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyelenggarakan diseminasi hasil kajian terkait Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) (12/08/2019).

Diseminasi Rapid Assesment/Kajian Cepat dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida dan dimoderatori oleh Plh. Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan, Sabarudin Hulu. Hadir dalam diseminasi ini adalah Asisten Pemerintahan Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, Dan Kantor Pertanahan Kota Semarang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Bagian Organisasi, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Dinas Penataan Ruang, beberapa Camat dan Lurah yang menjadi subjek kajian.

Fokus kajian yang dilakukan oleh Ombudsman Jateng adalah pada (i) mekanisme, prosedur dan proses penyelenggaraan pelayanan administrasi Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah, (ii) evaluasi dan pengawasan penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah, (iii) pertanggungjawaban pengadministrasian arsip/pelaporan pelayanan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.

Kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dilakukan dengan metode wawancara, mystery shopping, dan Focus Group Discussion selama 3 (tiga) bulan yang melibatkan 7 (tujuh) kelurahan yaitu Tawangsari, Karangrejo, Terboyo Kulon, Sembungharjo, Palebon, Mangkang Kulon, Gisik Drono serta 7 kecamatan yaitu Kecamatan Semarang Barat, Gajahmungkur, Ngaliyan, Genuk, Pedurungan, dan Tugu.

Hasil kajian cepat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menunjukkan bahwa rata-rata Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan belum terdapat SOP penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Kelurahan di Kota Semarang.

Saran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah untuk mencegah potensi maladministrasi dan unsur penyebabnya antara lain:

a. Penyimpangan prosedur, dengan

menyusun dan memiliki SOP sebagai juknis dalam penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Kelurahan sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Kota Semarang.

b. Penundaan berlarut, diantisipasi dengan ada/terdapat batasan waktu dalam penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Kelurahan.

c. Penyalahgunaan wewenang, diminimalisir dengan Pembinaan terhadap Lurah dan Camat oleh Walikota Semarang kepada Lurah dan Camat yang meminta persyaratan yang berbeda-beda dalam proses penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Kelurahan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...