Fintech, Etika Bisnis Dan Pelayanan Publik

Fintech, Etika Bisnis Dan Pelayanan Publik
Oleh : Muslimin B. Putra
(Bekerja pada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel)
Keluhan atas praktek pinjaman online (pinjol) illegal marak terjadi di berbagai media massa dan media social. Cara-cara kekerasan fisik dan non fisik hingga pembocoran identitas peminjam yang gagal bayar disebar ke media hingga cara-cara tidak beretika. Pembocoran identitas pribadi ke publik dapat dikategorikan sebagai Cyber Crime (kejahatan didunia maya).
Praktek kotor perusahaam pinjaman online (financial technology-fintech) dalam menagih peminjan yang mandeg lebih banyak dilakukan oleh fintech illegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munculnya fintech illegal karena meningkatnya kecenderungan masyarakat melakukan peminjaman uang secara mudah dan cepat melalui fintech legal. Budaya konsumtif sebagian besar masyarakat memicu perkembangan jasa peminjaman secara online cukup dengan memotret identitas diri beserta slip gaji.
Perkembangan pesat jasa fintech peer-to-peer lending (P2P) mengundang pihak-pihak tertentu untuk melakukan jasa yang sama cukup dengan membuat aplikasi peminjaman tanpa disertai dengan kelengkapan legalitas perusahaan. Dengan berbekal aplikasi, pihak tersebut bekerjasama dengan media sosial tertentu melakukan sosialisasi melalui iklan secara online untuk merebut perhatian masyarakat dengan janji kemudahan untuk meminjam uang meski dengan bunga yang tinggi serta rentang pengembalian uang dalam jangka pendek.
Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK mencatat dari tahun 2018 hingga 2019, telah menangani pengaduan sebanyak 1.230 penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pada tahun 2018, tercatat 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sejumlah 826 entitas. Sekitar 42 persen entitas yang ditindak tidak diketahui asal muasalnya.
Untuk mengetahui ciri aplikasi fintech illegal, ada beberapa cara: pertama, mengidentifikasi identitas perusahaan dan alamat perusahaan. Fintech legal memiliki identitas dan legalitas atas perusahaan agar dapat menjamin kepercayaan pada masyarakat yang meminjam. Kedua, waspadai persyaratan yang mudah dalam peminjaman dan tidak memberikan informasi secara lebih rinci mengenai bunga dan denda dalam skeman peminjaman online yang ditawarkan. Biasanya, fintech illegal memiliki bunga dan denda yang tidak terbatas. Ketiga, fintech illegal juga biasanya tidak memiliki batasan waktu penagihan pinjaman. Keempat, meminta akses ke seluruh data yang ada pada ponsel peminjam. Kelima, suka menebar ancaman terror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto/video pribadi peminjam. Keenam, tidak mempunyai layanan pengaduan pelanggan.
Penyedia jasa pinjaman online yang legal biasanya menginformasikan pada masyarakat yang ingin meminjam berbagai informasi seperti manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman. Sementara terkait keluhan atas fintech illegal maupun jika mengetahui adanya ciri-ciri fintech Peer-To-Peer Lendeng illegal yang tersebut di dunia maya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut pada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Republik Indonesia jika ditemukan ada unsur pidana. Sementara jika ada keluhan dan pengaduan terhadap fintech legal yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 77/POJK.01/2016 dapat dilaporkan pada OJK.
Etika Bisnis: Pendekatan Teoritis
Kata "Etika" berasal dari "Ethos" (Bahasa Yunani) berarti adat istiadat, norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan sesuatu yang baik dalam kehidupan sehari-hari, baik pada tingkat diri seseorang maupun pada tingkat masyarakat. Etika bersinggungan dengan tata cara hidup, aturan hidup, dan nilai-nilai baik yang hidup di masyarakat yang dipraktekkan dari orang ke orang dalam suatu masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Menurut para ahli, Etika terbagi menjadi tiga bagian utama yakni meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional atas: (1) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia; (2) masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Ada dua macam teori etika yakni Etika Deontologi dan Etika Teleologi. Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misalnya suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh Etika Deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti memberikan pelayanan yang baik kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, Etika Deontologi sangat menekankan pada motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku. Sementara Etika Teleologi adalah untuk mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Kaitan antara etika dan bisnis sebenarnya tidak memiliki kaitan yang erat tetapi justru bertentangan karena bisnis adalah suatu persaingan yang dilakukan para pelaku bisnis untuk memenangkan suatu persaingan bisnis. Karena itu antara bisnis dan etika diupayakan diintegrasikan agar terdapat nilai-nilai dan moralitas dalam berbisnis.
Keutamaan etika dalam bisnis karena bisnis adalah bagian kegiatan masyarakat yang penting sehingga perlu adanya nilai atau norma yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam aktifitas bisnis. Apalagi dalam sistem pasar terbuka yang meniscayakan terjadinya persaingan bisnis secara ketat maka selain aspek profesionalitas juga moralitas dan aspek legalitas dihadirkan dalam bisnis sehingga persaingan yang berlangsung dalam koridor aturan yang ada. Pelanggaran dari persaingan bisnis dapat dikenakan pelanggaran etika bisnis sesuai aturan yang telah dibuat oleh regulator dari pemerintah.
Pelayanan Publik Bidang Keuangan
Pelayanan publik dalam bidang keuangan sering disebut dengan istilah "jasa keuangan". Istilah ini digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan uang dan investasi seperti dana bank, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen (leasing) dan sekuritas.
Sementara istilah "jasa keuangan" adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan uang dan investasi. "Industri Jasa " sendiri diartikan sebagai kegiatan industry yang melayani keperluan pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengelohannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa. Istilah "Industri" sendiri diartikan sebagai suatu usaha atau kegiatan pengelohan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Mengutip pendapat Sadli (2002:9) mengatakan bahwa "Industri adalah merupakan kumpulan dari beberapa perusahaan-perushaan atau firma yang mengusahakan atau memproduksi suatu barang yang serupa".
Pelayanan publik pada bidang keuangan secara limitatif diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang memiliki fungsi pengawasan, pengaturan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan menggantikan peran BAPEPAM-LK dalam pengawasan dan pengaturan pasar modal dan lembaga keuangan serta juga menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank serta bertugas melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Etika Bisnis Dalam Industri Jasa Keuangan
Praktek yang dilakukan oleh Fintech illegal dalam menjalankan usahanya dalam sektor industri jasa keuangan sangat jauh dari Etika Bisnis yang meniscayakan bertingkah laku yang baik termasuk dalam melakukan penagihan aatas pinjaman yang mandeg bagi nasabahnya. Praktek penagihan dengan cara kekerasan fisik dan non fisik sangat bertentangan dengan norma-norma, dan nilai-nilai yang tumbuh dalam lingkungan industri jasa keuangan yang bermartabat.
Praktek yang tidak beretika seperti ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik terhadap nasabah fintech illegal adalah bentuk-bentuk pelanggaran Etika Bisnis. Pelakunya dapat dikenakan sanksi berdasarkan perilakunya seperti sanksi pidana, sanksi sosial serta sanksi administrasi pada individu dan organisasinya. Sanksi pidana dapat diberlakukan pada individu pelaku pelanggaran pidana yang melakukan pencemaran nama baik nasabah peminjam, sementara sanksi social dapat diberlakukan pada pelaku secara individu maupun secara berkelompok yang melakukan pelanggaran etis, dan sanksi administrasi dikenakan pada institusi pelaku yang melakukan pelanggaran Etika Bisnis, seperti sanksi pembekuan izin berusaha secara temporer maupun secara permanen.
Keutamaan etika dalam industri jasa keuangan agar dapat menjadi pedoman dalam tingkah laku bagi para pelaku bisnis dan pegawai pada perusahaan industri jasa keuangan. Pedoman dalam bertingkah laku perusahaan adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis dan etika kerja karyawan yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan nilai-nilai dan budaya yang dianut.








