• ,
  • - +

Artikel

Hasil Resolusi Ombudsman, Oknum Balai Pemasyarakatan di Papua Dikenakan Hukuman Disiplin Tingkat Berat
ARTIKEL • Rabu, 10/07/2019 • Ratna Sari Dewi
 
Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan pertemuan dengan inspektorat Kemenkumham RI dikantor Ombudsman RI, 3 Mei 2019 (foto by Anoname)

Tugas Ombudsman sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan Laporan Masyarakat (LM), serta menyelesaikan laporan sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Upaya Resolusi dalam penanganan laporan oleh Ombudsman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan Masyarakat merupakan tindakan yang diupayakan untuk menangani laporan yang belum memperoleh penyelesaian setelah dilakukan proses pemeriksaan dan telah diberikan tindakan korektif kepada Terlapor atau instansi terkait, baik dilaporkan kepada Ombudsman RI Pusat maupun kepada Perwakilan Ombudsman. Proses penyelesaian dapat berupa konsiliasi, mediasi, upaya koordinasi untuk menemukan solusi atas permasalahan hingga penerbitan Rekomendasi Ombudsman, yang dilakukan oleh Keasistenan Resolusi dan Monitoring, Ombudsman RI Pusat.

Ombudsman RI telah menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Perwakilan Papua mengenai adanya permintaan uang diluar ketentuan oleh oknum pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Papua kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi CPNS  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua pada Tahun 2017  sebesar 25 juta dengan dijanjikan akan meluluskan CPNS tersebut, namun kemudian ternyata tidak lulus. Perwakilan Ombudsman Papua melakukan proses pemeriksaan kepada para pihak yang terkait termasuk memeriksa oknum yang diduga melakukan permintaan uang. Dalam proses koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua diketahui bahwa apabila terbukti, Kanwil Kemenkumham Papua akan mengusulkan pemberian sanksi kepada Kemenkumham RI di Pusat.  

Kesimpulan hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Papua menyatakan bahwa terbukti telah terjadi maladministrasi berupa permintaan uang dalam proses seleksi CPNS 2017, sehingga pada bulan Februari 2018, Ombudsman Perwakilan Papua menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kanwil Kemenkumham Papua tentang temuan tersebut, tindakan korektif yang disampaikan yaitu agar dapat diusulkan sanksi yang berat untuk diajukan kepada Kemenkumham RI Pusat, dan juga diketahui bahwa uang tersebut belum dikembalikan. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tindakan korektif belum juga dilaksanakan, maka laporan tersebut dilimpahkan kepada Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat.

Setelah dilakukan telaah dan koordinasi untuk proses memastikan data dan informasi, kemudian Keasistenan Resolusi dan Monitoring berkoordinasi dengan Inspektorat Kemenkumham RI menjelaskan adanya persoalan oknum Bapas di Papua dengan indikasi pelanggaran tingkat berat agar dapat dilakukan proses pemeriksaan untuk memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 03 Mei 2019, Asisten Tim Resolusi dan Monitoring melakukan pertemuan dengan Inspektorat Kemenkumham RI menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan beberapa poin tindak lanjut dan kesepakatan; a) Inspektorat Kemenkumham RI menjelaskan bahwa setelah dilakukan tindak lanjut pemeriksaan, oknum PNS pada Bapas dimaksud telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Berupa "Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun"; b) pertimbangan tidak dijatuhkannya hukuman lebih berat adalah karena uang sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan. Sedangkan apabila tidak dikembalikan, hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat lebih berat daripada itu. Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa Inspektorat Kemenkumham RI akan memastikan bahwa hukuman tersebut telah dijalankan dan diterima oknum Bapas di Papua dan juga memastikan bahwa uang tersebut telah dikembalikan.

Selanjutnya pada akhir Juni 2019, jajaran Inspektorat Kemenkumham RI menyampaikan kepada Ombudsman RI bahwa atas permasalahan tersebut telah dilakukan proses tindak lanjut dan pejabat Inspektorat Kemenkumham RI telah memastikan langsung  ke Papua pada pertengahan Mei 2019 untuk koordinasi pengenaan hukuman tingkat berat kepada oknum PNS dimaksud dan untuk memastikan pengembalian uang sebesar 25 juta kepada pihak Pelapor, dibuktikan adanya pernyataan penerimaan uang pengembalian oleh pihak Pelapor. 

Dengan telah selesainya persoalan, maka laporan kepada Ombudsman RI dilakukan penutupan. Atas permasalahan ini, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik dalam melakukan upaya penyelesaian laporan dapat meminta instansi terkait untuk memberikan sanksi administratif atau hukuman disiplin bagi oknum penyelenggaran negara/penyelenggara layanan yang melakukan tindakan pelanggaran. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Kemenkumham RI telah menunjukkan kerjasama yang baik, menindaklanjuti tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS dimaksud sampai adanya proses pengembalian uang dan pemberian hukuman disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan.

Ketentuan yang digunakan adalah peraturan penegakan disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  pada Pasal 7 ayat (4) dinyatakan bahwa;Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:  (a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;  (b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; (c) pembebasan dari jabatan; (d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; (e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ombudsman RI berharap, permasalahan ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi aparat/ penyelenggara negara/penyelenggara layanan agar memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan negara, agar tidak hanya memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya dari sisi kapasitas/kompetensi sesuai keahlian yang dibutuhkan, tetapi juga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat menghindari tindakan maladministrasi serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).      





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...