• ,
  • - +

Artikel

Insan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Tandatangani Pakta Integritas
• Jum'at, 26/06/2020 • Zayanti Mandasari
 
Asisten Ombudsman Kalsel (Ita Wijayanti) tengah menandatangani fakta integritas, disaksikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel (Noorhalis Majid)

Banjarmasin- Seluruh Insan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, antara lain 12 Asisten dan 3 Insan Ombudsman Kalsel Bagian Kesekjenan menandatangani Pakta Integritas pada Kamis (25/06). Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang berlangsung di Hotel Mercure Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen kerja setiap Insan Ombudsman Kalsel. Lebih lanjut Noorhalis menyampaikan, "Pakta Integritas yang telah ditandatangani harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab semua Insan Ombudsman Kalsel agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi pendatanganan fakta integritas tersebut disaksikan bukan hanya Kepala Perwakilan, tetapi juga Prof Abdul Hafiz Anshari, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan dan Zainal Helmi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia."

Pakta Integritas tersebut berisikan komitmen untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah; menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak akan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombdusman; melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab serta wewenang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; mencapai sasaran kerja yang ditetapkan; dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Tak hanya berkomitmen, penandatanganan Pakta Integritas tersebut juga memiliki konsekuensi, jika setiap Insan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka harus bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tutup Noorhalis.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...