• ,
  • - +

Artikel

Jamkes Ayah Bermasalah, Riko Lapor Ombudsman Babel
ARTIKEL • Jum'at, 29/01/2021 • Mariani
 
Riko Ristantio (Pelapor)

Adalah Rosa'at (59 tahun), salah satu warga Desa Sempan dengan kondisi yang sampai saat ini masih belum sadar sepenuhnya dan masih dalam perawatan. Kondisinya menurun secara tiba-tiba sehingga segera dilarikan ke salah satu rumah sakit ibu kota kabupaten yang berjarak kurang lebih 20 km dari desanya. Hasil pemeriksaan dokter, beliau didiagnosis menderita vertigo dan kolesterol tinggi, tentu saja itu membuat istri dan anak-anak beliau sedih. Sekalipun usia beliau yang mungkin tidak muda lagi, beliau memiliki peran penting, tempat harapan keluarga bergantung dan melangsungkan kehidupan.

Agar bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan, beliau harus rawat inap di rumah sakit tersebut. Salah satu anaknya segera mengurus segala persyaratan administrasi agar sang ayah bisa dapat kamar namun ketika akan mendaftar pada bagian administrasi menggunakan JKN-KIS, petugas rumah sakit mengatakan kalau kartu sang ayah tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan dan setelah dilakukan pengecekan lebih rinci bahkan ditemui fakta bahwa sang ayah terdaftar pada dua identitas kartu JKN-KIS yang berbeda dengan rincian data pada masing-masing kartu juga berbeda, mulai dari penulisan nama, alamat tinggal, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan. Belum pulih rasanya kesedihan keluarga terkait kabar penyakit yang diderita oleh sang ayah dengan ditambah kartu kepesertaan yang tidak aktif menambah daftar panjang kabar buruk yang diterima. Karena dengan kondisi kehidupan keluarga yang tergolong tidak mampu tentu harapan satu-satunya bisa mendapatkan pengobatan adalah jaminan sosial tersebut.

Dengan segala realita, Riko, salah satu anak beliau (24 tahun) yang sebelumnya sudah mengenal Ombudsman segera menghubungi WA Center Ombudsman Babel untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang dihadapi karena tentu permasalahan ini harus segera diatasi agar sang ayah tidak terhambat pengobatannya.

"Ombudsman Babel sangat cepat merespon, di hari yang sama laporan saya segera ditindaklanjuti ke kantor BPJS sehingga permasalahan saya bisa mendapat penyelesaian. Bahkan dalam prosesnya Ombudsman Babel juga mendampingi hingga selesai", ucap Riko pada video testimoninya kepada Ombudsman Babel (25/01).

Setelah mendengar kondisi Pak Rosa'at, petugas Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Babel segera berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan untuk melakukan tindak lanjut melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) agar jika ada hal-hal teknis dan administrasi yang memang harus dipenuhi dan dilengkapi bisa dipenuhi dan klaim juga bisa dilakukan. Dengan begitu maka setidaknya keluarga beliau bisa fokus menjaga dan merawat di rumah sakit, tidak lagi dibebankan dengan biaya pengobatan. Setelah disetujui, Tim Pemeriksa Ombudsman Babel juga segera berkoordinasi dengan narahubung yang ada di kantor BPJS Cabang Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan (25/01), BPJS Cabang Pangkalpinang membenarkan bahwa ditemui dua identitas dengan rincian data yang berbeda, mulai dari penulisan nama, tanggal lahir, alamat, dan NIK. Setelah ditelusuri, kartu pertama statusnya sebagai Penerima Biaya Iuran (PBI) namun ketika beliau mulai bekerja di salah satu perusahaan sawit status kepesertaan berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Pada data dilihat bahwa dalam Virtual Account (VA)  Pak Rosa'at sebagai kepala keluarga, istri dan satu anak dibayarkan oleh perusahaan dan dua anak lainnya masih status sebagai peserta JKN PBI. Namun saat itu ternyata perusahaan malah membuatkan kartu kepesertaan baru untuk Pak Rosa'at dan harusnya segera dilaporkan ke kantor BPJS terdekat untuk bisa disesuaikan dengan data sebenarnya dan menghapus salah satu data kartu kepesertaan yang satunya. Kendati demikian, pihak BPJS tetap memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi Pak Rosa'at dengan membantu mengajukan perubahan data atas JKN-KIS yang akan digunakan untuk dapat diaktifkan sehingga beliau dapat melakukan klaim pengobatan pada rumah sakit. Hal ini disambut baik oleh anak Pelapor dan segera melengkapi persyaratan yang berlaku di BPJS.

"Pelayanan Ombudsman Babel ramah, permasalahan JKN-KIS orangtua saya bisa teratasi dan untuk masyarakat Babel kalau mau buat pengaduan bisa melapor ke Ombudsman Babel" Tutup Riko pada akhir video testimoninya.

#RiksaBabel #SuccessStory #RCOOmbudsmanBabel #JKN-KIS





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...