• ,
  • - +

Artikel

Janji Manis Relaksasi Kredit
• Senin, 18/05/2020 • Rujalinor
 
Rujalinor (Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan)

Pidato Presiden tanggal 24 Maret 2020 menjanjikan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak wabah Covid-19. Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa relaksasi kredit akan disertai dengan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh karena itu presiden meminta kepada pelaku usaha UMKM, seperti tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan yang memiliki kredit di bank atau lembaga keuangan non-bank untuk tidak khawatir karena usaha mereka terpukul sebagai dampak dari wabah Covid-19. 

Janji pemerintah ini menjadi harapan besar bagi mereka yang terdampak wabah virus Corona. Sebab, paling tidak hal itu bisa sedikit meringankan, beban yang ada di tengah kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan Physical Distancing dan tetap diam di rumah saja, serta menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di beberapa daerah. 

Pada pertengahan April 2020, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 diundangkan dan menjadi payung hukum bagi perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami dampak langung maupun tidak langsung dari wabah Covid-19. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai payung hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk melakukan restrukturisasi kredit.

Dua regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa hanya sebagai himbauan kepada lembaga jasa keuangan untuk berpartisipasi mendukung stimulus perekonomian nasional. Hal tersebut bisa kita lihat pada Pasal 2 ayat 1 POJK 11/POJK.03/2020 bahwa "Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah". Serta pada ayat 2 yang menjelaskan bahwa "Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan". Demikian juga  Pasal 9 POJK 14/POJK.05/2020, yang menhyatakan bahwa "LJKNB dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19",  sehingga hal ini sangat tergantung kepada kemampuan dan kemauan pihak perbankan dan LJKNB untuk mengeluarkan kebijakan tersebut di lembaga mereka masing-masing. 

Maka tidak heran, beberapa masyarakat yang menyampaikan laporan dan konsultasi terkait lembaga jasa keuangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa permohonan keringanan atau restrukturisasi kredit mereka belum bisa dikabulkan oleh lembaga jasa keuangan. Hal tersebut disebabkan karena lembaga-lembaga jasa keuangan belum mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada para debiturnya.

Ada dua faktor yang penulis lihat yang menyebabkan restrukturisasi kredit di beberapa lembaga jasa keuangan, khususnya lembaga jasa keuangan non-bank belum direalisasikan. Pertama, kemampuan dari lembaga jasa keuangan itu sendiri. Karena Peraturan OJK menekankan dalam mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada debitur harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko. Sehingga lembaga jasa keuangan harus memperhatikan kemampuannya dalam memberikan restrukturisasi tersebut, agar menghindari masalah keuangan terjadi di lembaga jasa keuangan itu sendiri, apalagi sampai menyebabkan case flow rendah dan perusahaan pailit (bangkrut). 

Kedua, belum dibuatnya pedoman oleh setiap lembaga jasa keuangan untuk menentukan debitur terdampak Covid-19. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 POJK 11/POJK.03/2020 untuk perbankan dan Pasal 11 ayat 2 POJK 14/POJK.05/2020 untuk lembaga jasa keuangan. Dengan adanya kewenangan setiap lembaga keuangan membuat pedoman masing-masing, maka tidak menutup kemungkinan bahwa prosedur, kriteria debitur terdampak, dan skema restrukturisasi kredit di setiap lembaga jasa keuangan akan berbeda-beda praktiknya. 

Selain masalah belum diterapkannya restrukturisasi kredit di beberapa lembaga keuangan, masyarakat juga mengeluhkan bahwa restrukturisasi kredit yang ditawarkan hanya memperpanjang waktu pembayaran dan menurunkan jumlah cicilan kredit. Kalau ditotalkan jumlah yang harus dibayarkan justru bertambah karena bunga kredit tetap sama (tidak berkurang). 

Penulis menilai bahwa pemberian restrukturisasi kredit sebenarnya lebih bertumpu kepada hasil kesepakatan negosiasi antara lembaga jasa keuangan dan debitur untuk menentukan  mekanisme restruktursasi kreditnya, yang bisa mengakomodir setiap kepentingan dari masing-masing pihak secara ekonomi dan bisnis. Sementara peran pemerintah hanya sebatas membuatkan payung hukum untuk mengizinkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan restrukturisasi kredit, akan tetapi tidak bisa memaksa lembaga keuangan memberikan restrukturisasi kredit sebagaimana harapan masyarakat, karena pemerintah menyadari kemampuan pemerintah untuk memberikan insentif kepada lembaga jasa keuangan juga terbatas. Kalau hanya bertumpu pada hasil kesepakatan kedua belah pihak antara kreditur dan debitur, maka tanpa payung hukum dari POJK pun penulis menilai hal itu bisa saja dilakukan. Karena disetiap perjanjian kredit sudah ada klausula force majeure yang dapat menjadi dasar para pihak untuk melakukan restrukturisasi atau penundaan kewajiban debitur.

Gagalnya negosiasi untuk menentukan skema restrukturisasi kredit ataupun lembaga jasa keuangan tidak mengeluarkan kebijakan restrukturiasi, akan berdampak bagi debitur yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja. Hal ini akan mengakibatkan debitur gagal bayar dan mengakibatkan lembaga jasa keuangan akan mengambil barang jaminan debitur, seperti misalnya meminta debt collector untuk menarik kendaraan jaminan debitur. 

Meskipun sudah ada larangan sementara OJK kepada debt collector untuk menarik kendaraan selama masa wabah Covid-19, masih ada masyarakat yang menerima ancaman penarikan oleh debt collector karena mengalami kesulitan pembayaran kredit. Hal ini tentu saja terjadi, karena OJK masih menggodok aturan terkait larangan tersebut dan diharapkan regulasi yang akan dikeluarkan tidak lagi membuat masyarakat kecewa. 

Melihat realita dan janji yang diucapkan oleh seorang kepala negara, penulis cukup menyayangkan pernyataan tersebut tidak berbanding lurus dengan realita yang terjadi. Dimana membuat masyarakat berharap terlalu besar dan akhirnya kecewa karena janji yang disampaikan karena tidak semanis realita yang dirasakan. Diharapkan ke depan, setiap pernyataan yang di sampaikan kepada masyarakat oleh pemerintah bisa sejalan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan dan tidak memberikan harapan yang terlalu besar serta belum jelas realisasinya, agar tidak menimbulkan kegaduhan, apalagi pada saat kondisi masyarakat yang terpuruk akibat dilanda wabah Covid-19.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...