• ,
  • - +

Artikel

Jaring Pengaman Sosial Selama Pandemi Covid-19 dalam Konteks Sosio-Politik di Indonesia
• Rabu, 03/06/2020 • Tri Lindawati
 
Tri Lindawati - Asisten Ombudsman Jateng (Dok. Tim PC-Jateng)

Sejak diumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020 hingga penghujung Mei 2020, banyak informasi yang beredar seputar penurunan jumlah pasien Covid-19 telah menujunew normal, ditandai dengan adanya peningkatan jumlah pasien sembuh dari Covid-19, dan lain sebagainya. Ada juga yang menyatakan, kita harus waspada terhadap Covid-19 gelombang kedua akibat banyaknya kerumunan orang dan pernyataan solidaritas yang bagian dari menyelamatkan diri dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Jaring Pengaman Sosial yang selalu mengajarkan kebajikan dan prinsip-prinsip moral kebaikan manusia. masih tampak kabur jika dikaitkan dengan persoalan-persoalan sosial dan politik. Apakah Jaring Pengaman Sosial seharusnya mengajak dan menggerakkan perilaku sosial dan politik sesuai dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia. Atau sebaliknya, Jaring Pengaman Sosial justru malah dipengaruhi dan menjadi kendaraan untuk kepentingan politik tertentu. Permasalahan semacam ini terasa makin hilang jika tidak dijelaskan duduk persoalannya, dan akan menjadi pertanyaan, dimanakah posisi Jaring Pengaman Sosial, dan bagaimana Jaring Pengaman Sosial harus berperan dalam perubahan sosial dan politik akibat pandemi Covid-19?

Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Sejalan dengan penetapan tersebut, setiap warga negara berhak untuk memperoleh pelayanan publik yang baik dari negara dan negara berkewajiban memenuhi hak serta kebutuhan dasar warga negaranya. (Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009)

Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal pelayanan publik menerbitkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 23 Tahun 2020, tentang Pembentukan Posko Pengaduan Daring COVID-19 Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Nasional COVID-19. Adapun pengaduan mengenai dugaan maladministrasi terkait Covid-19 yang ditindaklanjuti dalam klasifikasi 5 (lima) sektor, yakni: Sektor Sosial, Sektor Kesehatan, Sektor Keuangan, Sektor Transportasi, dan Sektor Keamanan.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan mendapatkan solusi atas pemasalahan masyarakat secara lebih cepat menghadapi pandemi COVID-19, Ombudsman RI membuka tautangoogle formbit.ly/responpengaduan. Aduan form digital tersebut memuat antara lain: Timestamp, Alamat posel pelapor, Provinsi lokasi kejadian, hal yang diadukan, Substansi, Tanggal kejadian, Keterangan tambahan, Lokasi kejadian, harapan pelapor, Instansi yang diadukan, dokumen pendukung, Nomor telpon/Whatsapp pelapor, foto KTP/Identitas Lain, Nama pelapor, Kota/Kabupaten sebagai data yang segera dikoordinasikan kepada Gugus Tugas COVID-19 terkait agar mendapatkan tindak lanjut.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mendorong Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah sebagai penyelenggara pelayanan publik, untuk bersinergi dalam memberikan layanan dengan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Posko Pengaduan Daring Ombudsman RI melalui koordinasi nara hubung (contact person) yang dapat diakses dengan cepat, efektif, dan efisien.

Lembaga penelitian SMERU mencatat bahwa, Pemerintah Republik Indonesia telah  menyelenggarakan beberapa program Jaring Pengaman Sosial pada awal tahun 1998 untuk membantu warga miskin dan warga miskin baru akibat krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997. Jaring Pengaman Sosial ketika itu meliputi proram-progam ketahanan pangan, padat karya, subsisdi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Program Jaring Pengaman Sosial ini dilaksanakan secara bertahap yaitu September - Desember 1998, Januari - Mei 1999, dan Juni - Oktober 1999 dengan sumber data rumah tangga penerima manfaat dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada akhir program Jaring Pengaman Sosial, rumah tangga penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial mengalami kenaikan konsumsi perkapitanya 4-10% dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial.

Pemerintah Republik Indonesia kembali mengumumkan dilaksanakannya Jaring Pengaman Sosial pada 2 April 2020 untuk menghadapi COVID-19 yang dilakukan melalui pemberian bantuan kepada: 1. 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 200.000,- per bulan selama 12 bulan dengan total anggaran Rp 43,6 T; 2. 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) per komponen naik 25% selama 12 bulan dengan total anggaran Rp 37,4 T; 3. Bansos Sembako di Jabodetabek selama 3 bulan (April-Juni) di luar penerima PKH dan Kartu Sembako dengan total anggaran Rp 3,42 T;

4. 9 juta KPM Non Jabodetabek senilai Rp 600.000,- per bulan selama 3 bulan (April-Juni) di luar penerima PKH dan Kartu Sembako dengan total anggaran Rp 16,2 T; 5. 11 juta KPM senilai Rp 600.000,- per bulan selama 3 bulan (April-Juni) di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Pra Kerja dengan total anggaran Rp 21,2T (≤ 35% Dana Desa sesuai Kluster Permendes 6/2020); 6. 5,6 juta penerima manfaat Kartu Pra Kerja berupa insentif Rp 600.00,- per bulan selama 4 bulan dengan total anggaran Rp 20 T; 7.  Subsidi listrak beruga gratis bagi 24 juta rumah tangga pengguna 450 VA dan diskon 50% bagi 7,2 juta rumah tangga pengguna 900 VA.

Pemberitaan masif program Pemerintah Republik Indonesia memberi angin segar bagi masyarakat, namun dalam pelaksanaannya tidak ditopang dengan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini terlihat dari statistik penerimaan pengaduan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman hingga 28 Mei 2020, sejumlah 89% aduan berupa bantuan sosial yang tidak tepat sasaran; 9% berupa relaktasi kredit dan kenaikan tagihan listrik yang tidak wajar; dan 2 % berupa aduan keamanan. Tercatat ada 90 masyarakat mengakses kontak layanan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan terkait janji pemerintah pusat bagi masyarakat terdampak Covid-19. Sementara hingga saat ini belum ada rujukan data resmi pemerintah mengenai masyarakat terdampak Covid-19.

Bagi beberapa orang memang dapat mengatakan masyarakat terbantu dengan adanya program jaring pengaman sosial yang diberikan oleh pemerintah. Tetapi di sisi yang berlainan, persoalan sosial masih mendominasi realitas penanganan jaring pengaman sosial Covid-19 di Indonesia. Misalnya yang terjadi di masyarakat desa yang dikenal memiliki toleransi yang tinggi, sehubungan dengan jaring pengaman sosial yang jumlahnya terbatas dengan jumlah penerima yang terus bertambah, masalah sosial masih saja terjadi karena adanya perbedaan sumber data (kriteria, jumlah, verifikasi) penerima manfaat, koordinasi, birokrasi pendistribusian, kemudian pelarangan, muncul lagi, dan seterusnya. Pendistribusian bantuan sosial yang seharusnya saling melengkapi antara bantuan Kementerian, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II serta alokasi Dana Desa masih menimbulkan masalah sosial di lapangan.

Persoalannya, apakah fungsi dan peran jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya adalah tenaga pendamping, dalam ranah sosial akan mudah digerakkan untuk merespon hal-hal yang berhubungan dengan klaim atas kemiskinan baru dan layak dibantu, dan apakah Jaring Pengaman Sosial, dapat keluar masalah sosial yang sepertinya tidak kalahngetrend. Adakah peluang bahwa Jaring Pengaman Sosial, sebagai kekuatan moral kembali berbicara dan menggerakkan dirinya mengatasi persoalan yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, seperti kesehatan, kesejahteraan dan keadilan sosial.

Ironisnya persoalan seperti itu sering kali tidak lepas dari kaitan antara aspek sosial dan politik yang saling mempengaruhi satu sama lain. Akibatnya, realitas sosial dan politik seperti bergulir tanpa alur yang diketahui dengan jelas oleh masyarakat umum. Meski disisi lain, muncul pula pandangan umum yang menyatakan bahwa politik hanya dipahami sebagai sarana untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan, atau menjadi ajang pertarungan kekuatan dan perjuangan memenangkan kepentingan kelompok. Tidak kalah dengan itu adalah pandangan bahwa jaring pengaman sosial dijadikan sebagai kendaraan politik tertentu, untuk meraih keuntungan popularitas yang bersifat pribadi dan kelompok politik tertentu.

Untuk itu pengawasan penyelenggaraan pelayanan jaring pengaman sosial dilakukan selama masa pandemi terus dilakukan melalui beberapa cara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu sebagi berikut: Kesatu, Pengawasan melekat yaitu pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; lalu yang Kedua,  Pengawasan fungsional yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Ketiga, Pengawasan masyarakat yaitu pengawasan yang dilakukan masyarakat, berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (ori-jateng, tl)    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...